Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPK
KPK geram tidak diajak berdiskusi sama sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tinggi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002, rupanya Istana berkehendak lain. Jokowi malah telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR sebagai pertanda ia sudah memberi restu agar revisi UU KPK tersebut segera dibahas bersama antara pemerintah dengan anggota parlemen.
Konfirmasi surpres telah dikirim disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (11/9).
"Surpres RUU KPK sudah ditanda tangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pada pagi ini," kata Pratikno kepada media.
Namun, Pratikno menjelaskan kendati setuju dan memberikan lampu hijau agar revisi itu dibaha di antara pemerintah dan DPR, ada banyak poin yang dirombak di dalam draf yang disodorkan oleh DPR.
"Tetapi bahwa DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang pernah dikirim oleh pemerintah itu, banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," tutur dia lagi.
Lalu, poin apa saja yang akan diubah di dalam UU tersebut? Apa tanggapan KPK terkait surpres yang ternyata telah dikirim oleh Jokowi ke DPR? Apalagi sejak awal KPK menggantungkan harapan ke Presiden, namun seolah tak direspons.
Baca Juga: Capim KPK Lili Pintauli Setuju UU KPK Direvisi, Asal untuk Menguatkan
1. Jokowi menegaskan walaupun UU nomor 30 tahun 2002 direvisi, tetapi tetap menguatkan lembaga KPK
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kendati mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah mengirimkan surpes agar revisi UU nomor 30 tahun 2002 dibahas, namun ia menjamin komitmen Jokowi untuk memperkuat KPK sebagai lembaga tetap sama. Ia, kata Pratikno, tidak akan membiarkan KPK menjadi lembaga yang tak lagi independen.
"Selebihnya, bapak presiden akan menjelaskan secara detail," kata Pratikno kemarin.
Di dalam dokumen yang berhasil diperoleh IDN Times, terlihat surat yang dikirimkan kemarin bersifat sangat segera dikirimkan. Selain itu, surat terlihat ditembuskan ke delapan pihak, termasuk Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla, Ketua DPR, Bambang Soesatyo dan Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto.
Di dalam surat juga tertulis perihal dokumen yakni penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?
Baca Juga: Partai Pendukung Pro RUU KPK, Beranikah Jokowi Ambil Sikap Berbeda?