Pak Jokowi, Masker Itu Seharusnya Dibagikan Gratis untuk Publik
Satu boks masker N95 harganya meroket sampai Rp1,7 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harga komoditas masker dan hand sanitizer langsung meroket tak lama usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan virus corona akhirnya masuk ke Indonesia pada Senin (2/3). Harganya pun tak masuk akal. Pantauan IDN Times di situs e-commerce atau situs jual beli daring seperti Tokopedia dan Bukalapak, satu boks masker N95 dijual dengan harga berkisar Rp1 juta-Rp1,7 juta.
Sementara, harga hand sanitezer yang biasanya dijual sekitar Rp15 ribu, tiba-tiba melejit menjadi Rp45 ribu untuk ukuran 50 ml. Melihat fenomena itu, Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) ikut berkomentar.
Ketua Pusat PDEI, dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT mengatakan seharusnya pemerintah langsung mengambil alih distribusi masker agar tidak dijual dengan harga semena-mena. Apalagi karena kurangnya edukasi, masker kini diburu oleh publik. Padahal, pemerintah jelas menyatakan masker sebaiknya digunakan oleh orang-orang yang tengah tidak sehat.
"Masker juga seharusnya disediakan secara gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik," ungkap Adib melalui keterangan tertulis PDEI pada Rabu (4/3).
Selain masker, sabun cuci tangan dan hand sanitezer seharusnya juga disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah di semua fasilitas publik. Pembelian bahan makanan pun, kata Adib, seharusnya dibatasi. Isu wabah virus corona, Adib melanjutkan, seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab para pemangku di sektor kesehatan.
"Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena COVID-19 bukan tanggung jawab sektor kesehatan saja," tuturnya lagi.
Lalu, ada kah sanksi bagi para penjual atau pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan menumpuk komoditas masker?
Baca Juga: Pemerintah Tidak Bisa Membatasi Harga Masker, Ada yang Sampai Rp1 Juta
1. Pihak yang sengaja menimbun masker bisa diancam bui 5 tahun dan kena denda Rp50 miliar
PDEI mewanti-wanti bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menimbun masker sehingga mengakibatkan hilangnya produk itu dari pasaran bisa diancam tindakan pidana. Mereka merujuk ke UU nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan di pasal 104. Di sana tertulis, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti sengaja melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu, maka bisa dibui lima tahun.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," demikian kata PDEI mengutip isi pasal tersebut.
Baca Juga: Menkominfo Minta Agar Identitas Pasien Virus Corona Tak Lagi Disebar