Usai Ditolak, Kapal Pesiar Zaandam Akhirnya Bisa Berlabuh di Florida
Terdapat 254 WNI yang bekerja di kapal itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai sempat ditolak untuk berlabuh di beberapa lokasi, kapal pesiar milik operator Holland America, Zaandam, akhirnya bisa melepas jangkar di Pelabuhan Ft. Lauderdale, Florida, Amerika Serikat pada Jumat (3/4). Menurut data, di dalam kapal pesiar mewah itu mengangkut 1.243 penumpang dan 586 kru kapal. Kementerian Luar Negeri memastikan sebanyak 254 WNI memang bekerja di sana sebagai kru kapal.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha membenarkan memang ada kasus penyebaran virus corona di atas kapal pesiar mewah itu.
"Informasi terakhir yang kami terima kapal itu sedang menuju ke Amerika Serikat. Kami sedang mengkomunikasikan kepada principal (pemilik kapal) dan manning agency mengenai kondisi ABK kita yang bekerja di sana," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers virtual pada (1/4) lalu di kantor Kemenlu.
Sementara, berdasarkan laporan stasiun berita CNN (3/4), sebanyak empat penumpang berusia lansia meninggal di atas kapal tersebut. Namun pihak manajemen kapal tidak menyebut penyebab dari kematian empat penumpang tersebut.
Lalu, apa langkah dari pemerintah untuk memastikan jangan sampai kru kapal asal Indonesia terpapar virus corona?
Baca Juga: Wabah Corona: Pemerintah akan Boyong Pulang 57 WNI ABK Grand Princess
1. Perwakilan RI di AS masih memeriksa kondisi WNI di atas kapal pesiar MS Zaandam
Plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menjelaskan saat ini kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen kapal pesiar yakni menurunkan penumpang terlebih dulu. Penumpang yang boleh turun harus dalam keadaan sehat.
Pria yang akrab disapa Faiza itu membenarkan memang ada penumpang yang meninggal dan ada penyebaran kasus COVID-19 di atas kapal pesiar tersebut.
"Informasi mengenai kondisi WNI masih ditelusuri," tutur Faiza melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat malam kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Paksa Pulang WNI yang Tetap di Diamond Princess