Kapolri Berjanji Tak Gunakan Gas Air Mata Dalam Pengamanan Sepak Bola
Polri bakal dukung sisa pertandingan di Liga Satu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya bakal mendukung iklim kompetisi dan kegiatan olahraga di Tanah Air, termasuk sepak bola. Salah satu bentuk dukungan itu yakni dengan melakukan evaluasi pengamanan Polri dan merilis aturan baru.
Maka, Kapolri merilis Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2022 pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Peraturan baru itu ditetapkan oleh Sigit pada 28 Oktober 2022 lalu atau hampir sebulan usai tragedi Kanjuruhan di Malang.
"Kami melakukan beberapa rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden. Maka, Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Perpol nomor 10 tahun 2022 terkait pengamanan olahraga, khususnya di dalamnya mengatur terkait pengamanan dan penyelenggaraan sepak bola," ujar Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Senin, (5/12/2022).
Ia menjelaskan di dalam Peraturan Polri itu mencakup metode dan kesiapan rangkaian pengamanan, dimulai dari sebelum pertandingan, pada saat pelaksanaan pertandingan dan paska kegiatan. Semua hal itu, kata Sigit telah disusun, berdasarkan evaluasi khususnya terkait aturan dari FIFA.
"Kami juga perjelas terkait sejumlah aturan, termasuk penggunaan gas air mata," tutur dia.
Lalu, bagaimana mekanisme pengamanan yang diacu oleh personel Polri seandainya terjadi kericuhan di suatu pertandingan olahraga?
Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata
1. Personel Polri kini hanya dibolehkan membawa masuk senjata tumpul, tak ada gas air mata
Di dalam Peraturan Polri nomor 10 tahun 2022, terdapat mekanisme bila terjadi perlawanan fisik terhadap personel pengamanan di dalam situasi ambang gangguan. Namun, personel Polri baru bergerak bila ada permintaan dari petugas keamanan dan keselamatan (safety and security officer) di zona I. Permintaan tersebut disampaikan ke personel Polri yang bertugas sebagai kepala operasi atau kepala pengendali.
Bila mendapat lampu hijau, maka petugas akan melakukan tindak melumpuhkan dengan tiga aksi:
- kendali tangan kosong lunak
- kendali tangan kosong keras
- kendali senjata tumpul
Hal itu tertulis di pasal 29. Sementara, di pasal 31 tertulis seandainya terjadi eskalasi situasi dan berubah dengan sangat cepat menjadi keadaan darurat lalu memerlukan tindakan cepat atau luar biasa, maka personel Polri dapat melakukan Penanggulangan Huru Hara (PHH). Kecuali kondisi kontigensi yang terjadi di zona 1 dan zona 2 yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 meter.
"Dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap dan senjata api," demikian isi pasal 31 di Peraturan Polri tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: Komnas HAM Bakal Pelajari Bukti Baru yang Diberikan Korban Kanjuruhan