Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNS
Pinangki dibui 4 tahun karena terima suap dari Djoko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menepis terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak lagi menerima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis (5/8/2021).
Ia menyampaikan keterangan tertulis tersebut untuk merespons pernyataan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut Pinangki masih berstatus PNS dan masih dapat gaji tiap bulan dari negara. Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra.
"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," katanya lagi.
Lalu, bagaimana dengan status PNS Pinangki? Apakah ia juga sudah dipecat sebagai PNS?
Baca Juga: MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara
Baca Juga: Berkas Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejagung
1. Pinangki baru diberhentikan sementara dari status PNS
Leonard tak membantah bila Pinangki belum dipecat dari statusnya sebagai PNS. Ia baru diberhentikan sementara sebagai PNS. Sementara, menurut aturan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pasal 40 ayat 5 tertulis PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara.
Besaran uang pemberhentian sementara itu yakni 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara. Lalu, di ayat 6, tertulis nominal uang pemberhentian sementara ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan hingga tunjangan kemahalan umum apabila ada.
Tetapi, menurut Leonard, surat pemecatan Pinangki masih dalam proses. Sebab, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berkekuatan hukum tetap pada 14 Juni 2021.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS kepada yang bersangkutan," ujarnya lagi.
Ia pun menambahkan dengan diberhentikan sementara dari status PNS, maka secara otomatis Pinangki sudah tidak lagi menjabat sebagai jaksa.