TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Lantik 170 Kepala Daerah Terpilih Akhir Februari 2021 

Bobby Nasution dan Gibran termasuk kepala daerah dilantik

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri memastikan akan melantik sekitar 170 kepala daerah pada 26 Februari 2021. Ratusan kepala daerah itu merupakan pemenang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Pilkada serentak 2020 lalu. 

"Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan diketahui usai putusan sengketanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi sekitar 50," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/2/2021). 

Ia menambahkan proses pelantikan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan tak mengundang banyak orang. Setelah itu, Kemendagri akan kembali melantik kepala daerah lainnya pada periode April hingga Juli 2021. Proses pelantikan bertahap itu terjadi karena ada rentang masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi. 

Lalu, siapa saja yang dilantik pada akhir Februari mendatang?

Baca Juga: Walkot Solo: Wacana Gibran Ikut Pilkada DKI Jakarta Terlalu Dini

1. Kemendagri akan lantik 30 kepala daerah lainnya pada April 2021

Tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akmal menjelaskan periode kedua pelantikan digelar pada April 2021. Jumlah kepala daerah yang akan dilantik mencapai 30 orang. 

"Pelantikan di akhir April terdiri dari (kepala daerah) yang sengketanya di MK diputuskan pada 24 Maret 2021 ditambah 13 kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret, ditambah 17 (daerah) yang (masa jabatannya) habis di bulan April, akan dilantik akhir April," kata dia. 

Sedangkan, bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di bulan Mei dan Juni 2021, maka akan dilantik di periode ketiga. Akmal mengatakan Kemendagri memiliki pilihan untuk melantik di bulan Juni atau 1 Juli 2021. 

"Di bulan Mei ada 11 daerah (pimpinannya habis masa jabatannya) dan Juni ada 17 daerah," ujarnya lagi. 

2. Kepala daerah yang masa jabatannya habis di Februari 2022, dilantik Juli atau September 2021

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, ada beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juli, September dan Februari 2022, maka akan dilantik pada Juli atau September. Kemendagri menjelaskan kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juli berada di Kabupaten Yalimo. Sementara, kepala daerah di Kabupaten Memberamo Raya dan Kabupaten Muna akan berakhir masa jabatannya pada September 2021. 

Sedangkan, kepala daerah di Kota Pematang Siantar masa jabatannya berakhir pada Februari 2022. Khusus untuk kepala daerah di area Sumatera Utara itu, Kemendagri menyikapinya dengan hati-hati. 

"Ada beberapa hal yang masih kami komunikasikan agar kami tidak melanggar ketentuan di pasal 60 UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 162 UU nomor 10 tahun 2016 terkait masa jabatan kepala daerah yaitu sepanjang 5 tahun," kata Akmal. 

Ia meminta agar kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil pilkada. Supaya pelantikan mereka bisa dilakukan secara serentak. Selain itu, Kemendagri ingin memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan meski Indonesia masih dilanda pandemik COVID-19. 

3. Pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak dan virtual

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Dok. Puspen Kemendagri)

Akmal turut menggarisbawahi upacara pelantikan mulai April hingga September 2021 mendatang akan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan virtual. Tujuannya, untuk mencegah penambahan kasus COVID-19. 

"Maka sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kami membangun keserentakan ini adalah bagian dari pelaksanaan amanat UU," ungkapnya. 

Baca Juga: Rival Kalah di MK, Mantu Jokowi Segera Dilantik Jadi Wali Kota Medan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya