TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Usul Peserta Pemilu Bikin Pernyataan Tak Punya Paspor Asing

Sebelumnya, Bupati Sabu Raijua terpilih punya paspor AS

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat formulir bagi peserta pemilu 2024 terkait latar belakang mereka. Selain itu, peserta pemilu juga diusulkan oleh Kemendagri agar membuat pernyataan tak pernah memiliki paspor dari negara lain. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan usulan itu disampaikan berdasarkan sistem kewarganegaraan Indonesia yang menganut stelsel pasif. Ia menambahkan bila tidak ditanya, maka para pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif DPR/DPRD/DPD serta calon kepala daerah tidak pernah mendeklarasikan bila mereka pernah punya paspor dari negara lain atau tidak. 

"Jadi, ada satu formulir yang tengah disiapkan oleh KPU sehingga calon atau pasangan itu mau declare hal tersebut (bila punya paspor dari negara lain)," ungkap Zudan di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, (20/5/2022). 

Apa yang mendorong Zudan mengusulkan adanya formulir itu?

Baca Juga: Daftar Negara dengan Biaya Paspor Termahal, Bisa Lebih Rp10 Juta

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Biaya Rp1.000 Bagi Instansi yang Akses NIK

1. Formulir dibuat untuk cegah berulangnya insiden Bupati Sabu Raijua terpilih

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (dukcapil.bangka.go.id)

Zudan lebih lanjut menjelaskan bahwa WNI yang ketahuan punya paspor dari negara lain tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. Sebab, masih membutuhkan tindakan atau keputusan pemerintah kapan kewarganegaraannya hilang. Hal tersebut perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum. 

Ia menggaris bawahi dalam administrasi pemerintahan, apa yang dikatakan batal demi hukum tidak terjadi secara otomatis. Zudan kemudian merujuk kepada peristiwa yang dialami oleh buronan skandal kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore (ORK). 

Pria yang kerap disebut Djoktjan itu diketahui juga memiliki paspor dari Papua Nugini. Sementara, Orient sebelumnya pemegang paspor Amerika Serikat. Meski begitu, keduanya tidak menyampaikan ke perwakilan Indonesia di negara masing-masing soal perubahan kewarganegaraan itu. 

"Keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," ujar Zudan. 

2. Memiliki paspor negara lain tidak serta merta membatalkan status WNI

Ilustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan soal penyebab hilangnya kewarganegaraan bagi WNI sudah diatur di dalam UU nomor 12 tahun 2006 pasal 23. "Perumusan di pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi," tutur dia. 

Sehingga, kata dia, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

"Nah, di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," ujar Zudan.

Sehingga, ia menilai dari kasus Djoko Tjandra dan Orient, bahwa dengan memiliki paspor dari negara lain tidak serta merta menyebabkan keduanya kehilangan status WNI nya. "Ini disebabkan belum adanya tindakan administrasi dari pemerintah," kata dia. 

Baca Juga: Kemendagri: Akses NIK Tak Akan Diberikan kepada Individu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya