Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Berpotensi Masuk Prolegnas 2021
SAFEnet menilai Pasal 27-29 UU ITE adalah pasal karet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beberapa anggota parlemen juga menginginkan UU tersebut direvisi.
"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan (sebaiknya UU itu direvisi) walaupun nonformal. Sudah ada anggota yang coba menawarkan. Kebetulan kan prolegnasnya juga belum disahkan," kata Supratman ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Selasa (16/2/2021).
Namun, hingga kini belum ada surat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memulai pembahasan revisi UU tersebut. Di sisi lain, Supratman menyambut baik sikap Jokowi yang ingin merevisi UU yang dinilai banyak pihak menyebabkan warga takut menyampaikan kritik.
"Karena kan yang diharapkan oleh presiden jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga akibat UU ITE tadi," tuturnya lagi.
Lalu, apa langkah yang harus ditempuh selanjutnya agar UU ITE bisa segera direvisi oleh DPR?
Baca Juga: Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet
1. Bila Presiden Jokowi ingin revisi UU ITE prosesnya lebih mudah
Supratman menambahkan, bila keinginan untuk melakukan revisi UU ITE datang langsung dari Presiden Jokowi, maka prosesnya diperkirakan akan berlangsung lebih mudah. Sebab, di DPR diisi oleh fraksi yang mayoritas berasal dari kelompok pendukung pemerintah.
"Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap perkembangan demokrasi kita agar semakin lebih sehat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bila pemerintah ingin mulai merevisi UU ITE, maka dimulai dengan UU itu masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas. Saat ini, daftar prolegnas belum disahkan oleh DPR lantaran masih ada perbedaan pandangan mengenai RUU Pemilu.
"Apakah pimpinan DPR bersama dengan fraksi-fraksi di badan musyawarah meminta agar prolegnas dikembalikan ke Baleg lalu dibahas lagi dengan pemerintah dan DPD. Bila itu sampai terjadi, maka memungkinkan pemerintah atau DPR mengusulkan terhadap revisi UU ITE," paparnya.
Baca Juga: 5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020