Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Berpotensi Masuk Prolegnas 2021

SAFEnet menilai Pasal 27-29 UU ITE adalah pasal karet

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beberapa anggota parlemen juga menginginkan UU tersebut direvisi. 

"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan (sebaiknya UU itu direvisi) walaupun nonformal. Sudah ada anggota yang coba menawarkan. Kebetulan kan prolegnasnya juga belum disahkan," kata Supratman ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Selasa (16/2/2021). 

Namun, hingga kini belum ada surat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memulai pembahasan revisi UU tersebut. Di sisi lain, Supratman menyambut baik sikap Jokowi yang ingin merevisi UU yang dinilai banyak pihak menyebabkan warga takut menyampaikan kritik. 

"Karena kan yang diharapkan oleh presiden jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga akibat UU ITE tadi," tuturnya lagi. 

Lalu, apa langkah yang harus ditempuh selanjutnya agar UU ITE bisa segera direvisi oleh DPR?

1. Bila Presiden Jokowi ingin revisi UU ITE prosesnya lebih mudah

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Berpotensi Masuk Prolegnas 2021ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Supratman menambahkan, bila keinginan untuk melakukan revisi UU ITE datang langsung dari Presiden Jokowi, maka prosesnya diperkirakan akan berlangsung lebih mudah. Sebab, di DPR diisi oleh fraksi yang mayoritas berasal dari kelompok pendukung pemerintah. 

"Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap perkembangan demokrasi kita agar semakin lebih sehat," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, bila pemerintah ingin mulai merevisi UU ITE, maka dimulai dengan UU itu masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas. Saat ini, daftar prolegnas belum disahkan oleh DPR lantaran masih ada perbedaan pandangan mengenai RUU Pemilu. 

"Apakah pimpinan DPR bersama dengan fraksi-fraksi di badan musyawarah meminta agar prolegnas dikembalikan ke Baleg lalu dibahas lagi dengan pemerintah dan DPD. Bila itu sampai terjadi, maka memungkinkan pemerintah atau DPR mengusulkan terhadap revisi UU ITE," paparnya. 

Baca Juga: Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet

2. Jokowi meminta Kapolri lebih selektif dalam menerima laporan warga terkait UU ITE

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Berpotensi Masuk Prolegnas 2021ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, dalam cuitannya hari ini, Jokowi sudah meminta kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar personel kepolisian lebih selektif dalam menerima laporan warga yang menggunakan UU ITE.

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," cuit Jokowi di akun media sosialnya hari ini. 

Ia juga menambahkan, semangat diciptakan UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. "Bila implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini harus direvisi," katanya lagi. 

Supratman pun sependapat dengan Jokowi terkait alasan UU ITE direvisi. Sebab, warga saling lapor dengan menggunakan UU ITE bisa menghabiskan energi publik. 

Ia pun tidak menyalahkan bila UU tersebut justru semakin banyak menjerat orang di era Jokowi. Sebab, UU itu dibuat di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. 

"Mungkin di zaman Pak SBY, UU itu masih relevan. Tetapi, dinamika perkembangan politik dan ketatanegaraan mungkin berubah, Pak Jokowi mungkin menyadari dan perlu dikoreksi," kata dia. 

"Supaya tidak muncul dugaan dari semua stakeholder ada upaya kriminalisasi," ujarnya lagi. 

3. Mayoritas laporan yang dijerat dengan Pasal 27-29 UU ITE berakhir dengan vonis bersalah

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Berpotensi Masuk Prolegnas 2021Deretan individu yang mengkritik Jokowi dan dijerat dengan pasal di UU ITE (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, usulan dari Jokowi agar UU ITE direvisi menuai komentar positif dari kelompok masyarakat sipil. Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dan SAFEnet melaporkan ada sembilan pasal yang sebaiknya direvisi dari undang-undang itu. Namun, ada tiga pasal yang bermakna pasal karet dan bisa menjerat warga karena aktivitasnya di dunia maya. 

"Pasal 27-29 UU ITE harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," demikian cuit Direktur Eksekutif SafeNET, Damar Juniarto, pada hari ini. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh SAFEnet dan ICJR, sejak 2016 hingga 2020, untuk beragam kasus yang menggunakan pasal 27-29 UU ITE, mayoritas dinyatakan bersalah. "Penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8 persen (744 perkara) dan tingkat pemenjaraan sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara)," ujar peneliti ICJR, Sustira Dirga. 

Laporan terakhir SAFEnet, kata dia, menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.

Baca Juga: 5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya