Ketua Komisi II Heran Muncul Isu Jabatan Gubernur Dihapus
Golkar ikut sentil Cak Imin yang mewacanakan isu itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran jelang Pemilu 2024 berseliweran wacana yang mendorong adanya perubahan regulasi. Dua di antaranya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga jabatan gubernur dihapuskan, atau pemilihan gubernur yang ditiadakan.
"Seperti yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa. Gak ada angin, gak ada hujan, tiba-tiba ribuan kepala desa datang ke DPR dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang. Itu kan tidak mungkin kalau tidak direvisi undang-undangnya," ungkap Doli di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/2/2023).
Padahal, kata Doli, Komisi II DPR sudah lama mendorong agar ada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada hari pertama penyusunan prolegnas, salah satu undang-undang yang hendak disempurnakan adalah UU Desa.
"Tapi, kami tidak spesifik ingin membahas masa jabatan. Melainkan, kami ingin membangun atau membuat desa lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan," tutur dia.
Wacana kedua yang menurut Doli tiba-tiba muncul jelang pemilu yakni penghapusan masa jabatan gubernur. Menurut dia, sebelum wacana tersebut direalisasikan, perlu dikaji kembali urgensinya.
"Selama ini kan sejak Indonesia merdeka, rentang kendalinya sudah dibagi pemerintahannya. Ada pemerintah pusat dan daerah. Pemda ada provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat kelurahan dan desa. Semua itu dipimpin oleh kepala daerah masing-masing," ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, pembagian kekuasaan tersebut sudah berjalan cukup baik. Lagi pula, kata dia, posisi gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Tugas mereka mengkoordinasikan pembangunan yang ada di pusat dengan daerah.
"Jadi, saya kira belum ada urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," kata dia.
Lalu, apa komentar Golkar terkait Muhaimin Iskandar yang kali pertama memunculkan wacana jabatan gubernur dihapuskan?
Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus: Melelahkan!
1. DPR dan pemerintah masih sepakat kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat
Lebih lanjut, Doli menggaris bawahi saat ini ada dua isu yang berkembang. Pertama, pemilihan kepala daerah langsung dihapus dan kembali dipilih oleh DPRD atau presiden. Kedua, jabatan gubernur yang ditiadakan.
"Saya kira isu itu sudah berkali-kali muncul sebelumnya dan kita kan sudah sepakat, bahwa undang-undang yang mengatur tentang itu pemilihan kepala daerah tetap langsung diserahkan kepada rakyat," kata dia.
Saat ditanya IDN Times apakah upaya memunculkan isu tersebut bagian dari aksi lanjutan perpanjangan masa jabatan presiden, Doli tidak ingin terburu-buru menilai. Sebab, kata dia, bila wacana itu dipenuhi maka pengubahan aturan bisa berujung pada amandemen UUD 1945.
"Saya kira kita juga tidak perlu prejudice terlalu jauh (ada upaya penundaan pemilu). Makanya, saya sedang cari tahu, ada apa kok tiba-tiba muncul isu itu. Mudah-mudahan hanya terbatas pada keinginan bagaimana kita bisa mengefektifkan jalannya pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah," tutur Doli.
Baca Juga: DPR: Hapus Jabatan Gubernur Perlu Amandemen UUD 1945
Baca Juga: Komisi II Sindir Cak Imin: Setuju DOB Papua Tapi Usul Gubernur Dihapus