TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPK: Beberapa Kepala Daerah Akan Diumumkan Jadi Tersangka Pekan Ini

Duh, gak kapok-kapok ya korupsi

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan lembaga yang ia pimpin akan mengumumkan kepala daerah sebagai tersangka baru kasus korupsi. Bahkan, status sebagai tersangka akan diumumkan dalam pekan ini. 

Apakah Agus akan mengungkap lebih awal identitas kepala daerah tersebut? 

Baca juga: Begini Kronologi OTT Kepala Daerah Ayah dan Anak di Kendari

1. Disampaikan dalam penyampaian laporan tahunan KPK

IDN Times/Santi Dewi

Pernyataan Agus disampaikan usai menerima beberapa pimpinan lembaga negara di gedung KPK pada Senin (12/03). Tujuan kedatangan mereka yakni untuk mendengarkan pemaparan laporan tahunan lembaga anti rasuah pada tahun 2017. 

Menurut Agus, salah satu yang dibahas yakni mengenai strategi melakukan pencegahan terhadap perbuatan korupsi. 

"Kami mengundang berbagai stakeholder yakni di bidang yudikatif, legislatif dan eksekutif. Tujuan dari komunikasi yakni untuk silaturahmi. Oleh sebab itu, kami lebih banyak mendengar masukan dari tiga Beliau tadi," ujar Agus ketika ditemui media pada siang ini. 

Lalu, bagaimana mengenai status kepala daerah yang akan diumumkan jadi tersangka? Agus rupanya tidak menampik pernyataan tersebut. Ia berharap beberapa orang dapat diumumkan status tersangkanya pada pekan ini. 

"Kalau tadi, ada beberapa orang yang menyampaikan itu. Oleh karena itu kita berharap beberapa orang bisa diumumkan sebagai tersangka pada pekan ini," kata dia. 

Sayangnya, Agus tidak bersedia membuka siapa-siapa saja yang segera diumumkan menjadi tersangka. 

"Oh, jangan lah (disebutkan siapa-siapa saja namanya). Minggu ini lah ya kita umumkan," tuturnya. 

2. Pernyataan kontroversial dan blunder

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Agus kali pertama menyampaikan pernyataan bernada serupa ketika menghadiri Rakernis Bareskrim Mabes Polri di Hotel Mercure, Ancol pada pekan lalu. Menurut Agus, ada beberapa orang yang status pemeriksaannya sudah mencapai 90 persen dan akan menjadi tersangka kasus korupsi. 

"Beberapa orang itu ada di Jawa, di luar Jawa. Kami akan bicarakan, apakah tidak sebaiknya yang beberapa orang tadi kami umumkan status tersangkanya sebelum pemilihan supaya rakyat mempunyai informasi agar mereka tidak perlu dipilih," kata Agus pada (6/03). 

Namun, pernyataan ini menjadi kontroversial di media, karena banyak yang keliru mengartikan. Agus pun sibuk memberikan klarifikasi dan membantah. Ia mengaku pernyataannya itu tidak bermaksud untuk menyebut 90 persen dari cakada yang ikut berlaga di Pilkada 2018 akan ditersangkakan. 

Apalagi data itu diambil dari 386 transaksi mencurigakan dari beberapa peserta Pilkada. Kalau merujuk dari data tersebut, artinya akan ada sekitar 38 orang yang jadi tersangka. 

Begitu sudah blunder di media, Agus kemudian mengirimkan rilis berupa klarifikasinya soal omongan dia di Hotel Mercure. 

"Artinya 90 persen itu, terhadap beberapa calon. Penyelidikan sudah dilakukan laa, ekspos sudah dilakukan di hadapan pimpinan untuk naik ke penyidikan. Tinggal 10 persen yang menyangkut proses administrasi, keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus melalui pesan pendek pada pekan lalu ke IDN Times. 

Baca juga: Mendagri Minta Masukan ke KPK Agar Kepala Daerah Gak Kena OTT Lagi

3. Dikritik dan dianggap menimbulkan kecurigaan

Komisi Pemberantasan Korupsi/istimewa

Sayangnya, pernyataan itu dikritik oleh banyak pihak. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Agus karena pernyataannya yang dinilai terlalu prematur. Menurut peneliti Tama S. Langkun, apa yang dilakukan oleh Agus tidak bisa dikatakan sebagai pencegahan korupsi. 

"Kalau KPK ingin melakukan pencegahan korupsi, seharusnya dilakukan dengan kampanye atau penyuluhan kepada masyarakat agar tidak memilih calon yang korup," kata dia kepada media pekan lalu. 

Ia berpendapat tidak tepat bagi lembaga anti rasuah menetapkan status tersangka sambil menunggu momentum Pilkada. 

"Kalau KPK sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup dan melalui ekspos atau gelar perkara, maka tanpa harus menunggu pemungutan suara, KPK bisa segera mengumumkan (nama tersangka)," kata dia.

Sementara, menurut anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan pernyataan Agus itu dapat dikategorikan telah merusak proses elektoral demokrasi. 

"Dia di satu sisi seolah-olah sedang melakukan supremasi dan penegakan hukum. Tapi, di sisi lain berpikir bahwa KPK sedang berpolitik," ujar Masinton.

Pada periode Januari hingga Maret 2018, KPK sudah menetapkan delapan kepala daerah sbagai tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Bupati Jombang Nyono Suharli, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Subang Imas Aryumningsih dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. 

Baca juga: Jalani Hidup Ala Anak Kost di Rutan KPK, Berat Setya Novanto Turun Dua Kilogram

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya