TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua LPSK: Bharada E Emosi, Keterangan Tersangka saat Reka Ulang Beda

Ferdy Sambo bantah ikut tembak Brigadir J di rumah dinas

Bharada E alias Richard Eliezer saat rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat emosi ketika digelar rekonstruksi ulang pada 30 Agustus 2022 di tempat kejadian perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Jakarta Selatan.

Bharada E emosi lantaran kesaksian yang disampaikan empat tersangka lainnya, berbeda ketika memperagakan adegan. Salah satunya ketika Richard mengetahui tersangka utama, Ferdy Sambo, membantah tak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Ya, dia sedikit (emosi) karena keterangan tersangka lain, dia anggap tidak benar," ujar Hasto kepada media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa(6/9/2022). 

Hasto menjelaskan emosi Richard mereda ketika tim penyidik dari tim khusus Polri menurunkan pemeran pengganti untuk disandingkan dengannya. Sebab, Sambo menolak melakukan reka adegan bersama personel Polri berusia 24 tahun itu. Tim dari LPSK, kata Hasto, turut meredam emosi Richard.

"Kami cuma berusaha tetap memperkuat (Bharada) Eliezer agar tidak terpengaruh situasi," tutur dia. 

Peristiwa reka adegan itu menjadi kali pertama lima tersangka bertemu tatap muka. Sebelumnya, dalam pemeriksaan, Richard selalu ditempatkan di tempat terpisah. Termasuk ketika dilakukan konfrontasi pemeriksaan dengan mantan jenderal bintang dua itu. 

Lalu, bagaimana penyidik dari tim khusus Polri menentukan pengakuan mana yang sesuai fakta?

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J saat Rekonstruksi

1. Penyidik akan menggunakan alat lie detector saat memeriksa tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, pekan ini lima tersangka dan seorang saksi bakal menggunakan alat lie detector (pendeteksi kebohongan). Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Satu saksi yang dimaksud adalah Susi yang sehari-hari bertugas sebagai asisten rumah tangga (ART). 

"PC (Putri Candrawathi), saksi Susi dan FS (Ferdy Sambo) (akan diperiksa pakai lie detector)," ujar Andi kepada media pada Selasa (6/9/2022). 

Kuat, Richard dan Ricky sudah lebih dulu diperiksa penyidik timsus di Bareskrim. Sedangkan, penggunaan lie detector itu bakal dilakukan hingga Rabu, 7 September 2022. 

"Jadwalnya sampai Rabu," kata dia. 

Pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji kejujuran keterangan para tersangka. "Iya semuanya (akan diperiksa pakai lie detector). Terjadwal dua orang per hari," ujarnya. 

"(Penggunaan lie detector) untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," katanya, lagi. 

2. Ferdy Sambo bantah tembak Brigadir J saat rekonstruksi

Ferdy Sambo ketika memperagakan reka adegan menembak ke dinding usai mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Tangkapan layar YouTube Polri TV)

Sementara, menurut keterangan dari Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Sambo menyangkal ikut menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga ketika dilakukan rekonstruksi. Padahal, ketika ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Sambo mengaku menembak kepala Brigadir J sebanyak dua kali usai ia bersimbah darah. 

"Keterangan yang berbeda itu contohnya pas penembakan di rumah Duren Tiga. Misalnya, Richard mengaku bukan hanya dia yang menembak, FS (Sambo) ikut nembak. Sementara, yang satu lagi (Ferdy Sambo) mengaku hanya menyuruh dia. Itu kan perbedaan yang cukup substantif," ungkap Taufan di Gedung DPR, Senayan, usai rapat dengan Komisi III pada 31 Agustus 2022. 

Menurut Taufan, hal tersebut merupakan hak para tersangka dengan memberikan keterangan yang berbeda.

"Di pengadilan, mereka juga punya hak untuk membantah (isi dakwaan). Tapi, nanti hakim kan akan membuat keputusan berdasarkan tuntutan yang telah disusun oleh jaksa," tutur dia. 

Ia menambahkan, tuntutan jaksa disusun berdasarkan hasil penyidikan tim khusus kepolisian, maka dokumen penuntutan menjadi sangat penting. 

"Supaya di dalam persidangan nanti, konstruksi yang telah disusun oleh penyidik itu memang diterima oleh hakim," ujar Taufan.  

Baca Juga: Foto Brigadir J Usai Dihabisi Ferdy Sambo Cs yang Dibuka Komnas HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya