TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Masyarakat Minta Panji Dibebaskan dari Tuduhan Penodaan Agama

Polri siap menjerat Panji dengan tuduhan pencucian uang

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Penetapan status tersangka pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama. Mereka mengecam penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim pada 2 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat sipil menyatakan, penetapan status tersangka menggunakan pasal penodaan agama merupakan pelanggaran kebebasan sipil.

"Agama adalah ranah subyektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama lewat keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (5/8/2023). 

Mereka menambahkan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hal itu dijamin instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal 28E ayat (1) UUD 1945. 

Di sisi lain, mereka juga melihat penetapan Panji sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM di Indonesia. Citra Indonesia di mata internasional, kata koalisi, akan semakin tercoreng. 

"SETARA Institute mencatat sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA pada periode 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Kasus yang dialami oleh Panji menambah rentetan sejarah kelam kebebasan agama dan berkeyakinan," tutur dia. 

Lalu, apa yang dituntut koalisi masyarakat sipil usai Panji resmi ditahan? 

Baca Juga: Bareskrim Bantah Kriminalisasi dan Politisasi Kasus Panji Gumilang

Baca Juga: Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke Yayasan

1. Koalisi masyarakat sipil tuntut negara untuk setop penggunaan pasal karet penodaan agama

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam keterangan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak negara menyetop penggunaan "pasal karet" penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan.

"Negara perlu menjamin dan memberi kepastian sipil bagi setiap warganya," kata Koalisi Masyarakat Sipil. 

Sedangkan, Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan tidak ada motif politisasi atau kriminalisasi terkait penahanan Panji. Ia menambahkan penyidik memiliki alasan yang jelas untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. 

"Kriminalisasi? Saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi, memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada, itu dikategorikan kriminalisasi," kata Djuhandani di gedung Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2023. 

"Tidak ada (politisasi). Masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan. Kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan," tambahnya. 

Baca Juga: Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik

2. Koalisi Masyarakat Sipil minta Panji Gumilang dibebaskan dari tuduhan penodaan agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tuntutan lain dari Koalisi Masyarakat Sipil yakni membebaskan Panji Gumilang dari tuduhan telah menodai agama Islam.

"Meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama," kata Koalisi Masyarakat Sipil. 

Sementara, berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro, Panji terancam bui hingga 10 tahun. Itu dari satu tuduhan tindak pidana. 

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP," ungkap Djuhandani pada 1 Agustus 2023. 

"Ancaman (bui) 10 tahun," katanya. 

Baca Juga: Mahfud Dikritik Blokir Rekening Panji Gumilang Sebelum Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya