Prabowo Mau Kasih Kelonggaran Koruptor, KPK: Itu Cuma Solusi Sementara
Mana ada sih koruptor yang bertobat?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai solusi yang ditawarkan oleh calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak menyentuh akar permasalahan untuk mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Prabowo menawarkan solusi untuk memaafkan para koruptor asal mereka mau bertobat dan mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara. Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut di kampanye akbar paslon nomor urut 02 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno.
Lalu, apa kata lembaga antirasuah?
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap para pelaku korupsi.
"Kita harus zero tolerance terhadap isu korupsi. Tidak ada kompromi terhadap korupsi karena tindak kejahatan itu masuk extra ordinary crime," kata Saut yang ditemui di gedung KPK pada Senin (8/4).
Bagaimana sebaiknya untuk memproses koruptor sehingga mereka kapok mengulangi perbuatannya?
Baca Juga: Prabowo akan Beri Kelonggaran Bagi Koruptor yang Mau Bertobat
1. Kasus korupsi harus dituntaskan secara menyeluruh, tidak bisa sepotong-potong
Menurut Saut, untuk bisa membabat habis perilaku korupsi di Indonesia, perlu dilakukan inovasi di dalam sistem hukum di Tanah Air. Jangan pernah bermimpi korupsi bisa dibabat habis hingga ke akar apabila sistemnya masih sama saja.
"Anda gak bisa hit and run saja. Usai penjarain orang, lalu dihukum, terus diminta pulang (ke Indonesia)," kata pria yang pernah bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Saut pun mengakui KPK tidak bisa bekerja seorang diri untuk memberantas korupsi. Butuh keterlibatan semua pihak. Apalagi jelas di dalam aturannya, lembaga antirasuah hanya bisa memproses kasus yang memiliki tingkat kerugian keuangan negara mencapai minimal Rp1 miliar. Di luar dari itu, maka kasusnya harus diserahkan ke aparat penegak hukum lain.
"Ofcourse, kami adalah adalah bagian dari law enforcement. Namun, itu semua juga sudah bisa mulai dicegah dari aksi pencegahan," kata Saut lagi.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Kebocoran Rp2.000 Triliun, Prabowo: Saya Sangat Bahagia