TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Minta Pemerintah Tak Rampas Tanah Masyarakat untuk IKN

Pemerintah didorong gunakan HAM sebagai pertimbangan

Presiden Jokowi tinjau proyek pembangunan kantor presiden di IKN, Jumat (1/3/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mewanti-wanti pemerintah agar tidak merampas hak tanah milik masyarakat sekitar di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Peringatan itu disampaikan di tengah sorotan warga di sekitar area IKN diminta untuk membongkar bangunan milik mereka sendiri.

Badan Otorita IKN menilai bangunan mereka dianggap telah menyalahi aturan tata ruang. Mereka pun sempat mengirimkan surat teguran pertama agar segera membongkar bangunan milik mereka dalam kurun waktu tujuh hari usai surat tersebut dilayangkan. 

"Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), hak milik atas tanah merupakan bagian dari HAM yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tak boleh diabaikan. Hak itu juga tak boleh dikurangi atau dirampas oleh siapapun," ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM di Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/3/2024). 

Ia mengingatkan agar hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dengan cara penggusuran atau pengusiran paksa. Karena, kata dia, hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik. Begitu juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi. 

Uli pun berharap pemerintah dan Kepala Badan Otorita IKN melindungi hak-hak masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah menghindari tindakan yang bertentangan secara hukum. 

"Jadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," tutur dia lagi. 

1. Warga diminta robohkan bangunan milik mereka sendiri secara mendadak

Rumah pemukiman masyarakat adat di sekitar IKN masih tegak berdiri pasca isu penggusuran (IDN Times/Ervan)

Ancaman warga di sekitar pembangunan IKN bakal digusur berawal dari organisasi Jaringan Advokasi Tambang di Kalimantan Timur (Jatam). Mereka mengungkapkan sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta merobohkan bangunan mereka. 

"Alasannya bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara. Para warga yang terdiri dari masyarakat adat yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama," kata Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulisnya. 

Sumber Amnesty International Indonesia di Jatam sempat menemui beberapa warga di Kampung Tua, Sabut yang terletak di Desa Pemaluan, dan area lainnya yang dihuni masyarakat adat Suku Balik.

"Warga mengaku dua lembar surat dari OIKN itu diberikan mendadak. Bahkan, tidak sampai 24 jam dari jadwal pertemuan pada 8 Maret 2024, pukul 09.00," sebut Amnesty International Indonesia. 

Pertemuan yang dimaksud Amnesty International Indonesia adalah arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin, dan tak sesuai dengan tata ruang IKN. Pertemuan itu digelar di rest area IKN--yang semula adalah eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 

Baca Juga: Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat Adat

2. Otorita IKN mengklaim bakal tetap melindungi hak masyarakat adat

Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Sementara, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengklaim hak masyarakat adat akan tetap dilindungi, meskipun pembangunan IKN juga terus berlanjut. 

"Tidak ada penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," ujar Alimuddin di Jakarta pada 14 Maret 2024. 

Dia mengklaim, pemerintah akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika pembebasan lahan dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan, seperti penggantian uang, penggantian lahan, hingga resettlement.

Otorita IKN pun tidak jadi memberikan waktu tujuh hari untuk warga adat Pamaluan, Penajam Paser Utara (PPU) pindah dari kawasan IKN.

"Gak ada, gak ada. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, gak ada apa-apa," tutur Alimuddin. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya