Komnas HAM Panggil Pimpinan KPI soal Dugaan Pelecahan Seksual Pegawai
Komnas ingin gali keterangan soal investigasi internal KPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021). Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI, MS.
"Betul, hari ini ada jadwal permintaan keterangan terhadap KPI dan kepolisian. KPI (dijadwalkan dipanggil) pada jam 09:00 WIB, sedangkan kepolisian siang," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Ia mengatakan sejauh ini kedua pihak sudah memastikan untuk hadir dalam pemanggilan pada Rabu ini.
"Tapi, kita tunggu saja," kata Beka.
Lalu, apa saja keterangan yang ingin digali oleh Komnas HAM dari kedua pihak?
Baca Juga: KPAI: Ironis Bila Predator Boleh Jadi Penyuluh Kekerasan Seksual
1. KPI ingin minta keterangan soal kronologi peristiwa dan investigasi internal KPI
Menurut Beka, ada sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM dari KPI. Mereka ingin memahami kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berinisial MS sejak 2015.
"Selain itu, kami ingin menggali langkah-langkah yang sudah dijalankan ke depan. (Hasil investigasi) juga menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan ke KPI," ungkap Beka.
Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan menyangkut dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS. Nuning mengaku hanya menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan oleh korban. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019.
"Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain," ungkap Nuning ke media.
Merespons hal ini, Nuning mengatakan kepada korban bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh. Korban bisa pindah divisi lain bila terdapat formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
Baca Juga: Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan Balik