TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Panggil Pimpinan KPI soal Dugaan Pelecahan Seksual Pegawai

Komnas ingin gali keterangan soal investigasi internal KPI

Gedung Komisioner Penyiaran Indonesia. (instagram.com/kpipusat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021). Komnas HAM ingin meminta keterangan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI, MS.

"Betul, hari ini ada jadwal permintaan keterangan terhadap KPI dan kepolisian. KPI (dijadwalkan dipanggil) pada jam 09:00 WIB, sedangkan kepolisian siang," ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia mengatakan sejauh ini kedua pihak sudah memastikan untuk hadir dalam pemanggilan pada Rabu ini.

"Tapi, kita tunggu saja," kata Beka. 

Lalu, apa saja keterangan yang ingin digali oleh Komnas HAM dari kedua pihak?

Baca Juga: KPAI: Ironis Bila Predator Boleh Jadi Penyuluh Kekerasan Seksual

1. KPI ingin minta keterangan soal kronologi peristiwa dan investigasi internal KPI

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Beka, ada sejumlah keterangan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM dari KPI. Mereka ingin memahami kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami korban berinisial MS sejak 2015. 

"Selain itu, kami ingin menggali langkah-langkah yang sudah dijalankan ke depan. (Hasil investigasi) juga menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan ke KPI," ungkap Beka. 

Sebelumnya, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan selama ini pihaknya belum pernah menerima laporan menyangkut dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS. Nuning mengaku hanya menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan oleh korban. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019.

"Itu pun juga disampaikan ke saya secara pribadi yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa saya pindah ke divisi lain," ungkap Nuning ke media. 

Merespons hal ini, Nuning mengatakan kepada korban bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh. Korban bisa pindah divisi lain bila terdapat formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.

2. Komnas HAM memanggil Polres Jakarta Pusat pada siang hari

Polres Metro Jakarta Barat menangkap TB (33), pelaku pembakaran terhadap Mulyono (39) di Cengkareng, Jakarta Barat hingga tewas. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Selain KPI, Beka juga menyebut hari ini bakal memanggil Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijadwalkan akan dimintai keterangan pukul 12.00 WIB. 

Polisi ikut dimintai keterangan karena MS mengaku sempat diperiksa terkait laporan yang pernah dibuat di Polsek Gambir pada 2019 dan 2020. Ketika itu, laporannya tidak ditanggapi. Pihak kepolisian malah menyarankan MS untuk mencari solusi ke atasannya. 

Polres Jakarta Pusat akhirnya menindaklanjuti serius laporan MS usai menjadi perbincangan publik dan viral. Pada 13 September 2021, MS diperiksa lagi selama sekitar tiga jam. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor maupun lima orang terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan visum et repertum psikiatrum terhadap MS ke RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Staf KPI Korban Pelecehan Seksual Tak Ambi Pusing soal Pelaporan Balik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya