Komnas HAM RI Dorong Jaksa di Kasus Kanjuruhan Ajukan Kasasi
Dua perwira polisi di kasus Kanjuruhan divonis bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) di kasus tragedi Kanjuruhan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar perkara tersebut dapat diperiksa ulang dan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (16/3/2023), eks dua perwira polisi malah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Komnas HAM juga meminta dan mendorong JPU untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban," ungkap Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/3/2023).
Ia berharap putusan banding ini nantinya bisa mengakomodir restitusi, kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban serta keluarganya. "Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengarusutamakan HAM dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan," kata dia.
Hal itu, ujar Uli, untuk menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Lalu, apakah jaksa sudah memutuskan bakal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim di PN Surabaya?
Baca Juga: Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban
1. JPU di Kejati Jawa Timur pertimbangkan untuk ajukan kasasi
Sementara, salah satu jaksa, Rahmat Haru Basuki, mengatakan pihaknya mengaku mempertimbangkan opsi kasasi terkait eks dua perwira polisi yang divonis bebas.
Dua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
"Karena bebas, (langkah hukum selanjutnya) bukan banding tapi kasasi," ungkap Rahmat kepada media pada Jumat, (17/3/2023).
Namun, kata Rahmat, sebelum pihaknya resmi mengajukan kasasi, jaksa bakal mempelajari alasan majelis hakim membebaskan Bambang dan Wahyu. Mereka punya waktu selama 14 hari, terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis kemarin.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis membebaskan," tutur dia lagi.
Baca Juga: Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya