TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Memori Kasasi Banding Vonis Bebas Sofyan Basir Hari Ini

Memori banding diserahkan ke Mahkamah Agung

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas eks Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Komisi antirasuah berargumen sejak awal putusan terhadap Sofyan bukan lah putusan bebas murni. Sehingga, pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih bisa didebatkan. 

"Di dalam memori kasasi itu, kami juga menguraikan apa saja pertimbangan-pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan dan perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Rabu malam (27/11). 

Lalu, apa saja sih bukti baru yang diserahkan ke hakim MA untuk membuktikan hakim di pengadilan tingkat pertama kurang cermat ketika memutuskan vonis bagi Sofyan?

Baca Juga: Ajukan Kasasi ke MA, Ini Argumen KPK untuk Jerat Lagi Sofyan Basir

1. KPK akan menyerahkan bukti berupa rekaman selama persidangan

(Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Febri, salah satu bukti yang akan diajukan oleh KPK adalah video selama proses persidangan. Video itu dibutuhkan untuk menunjukkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan Sofyan. Sebab, sejak awal tim jaksa KPK menilai ada yang luput dinilai oleh majelis hakim. 

Salah satu yang terungkap di persidangan yakni Sofyan berperan mempercepat agar proyek PLTU mulut tambang Riau 1 di Riau bisa segera terealisasi. Namun, diduga ada sejumlah aturan yang diterabas. 

Salah satunya ia meneken PPA (Power Purchase Agreement) proyek pada 29 September 2017. PPA menjadi dasar kesepakatan untuk melanjutkan realisasi proyek PLTU Riau-1. Sebab, jangka waktu pasokan batu bara untuk proyek itu tergantung pada kesepakatan PPA yang diteken. Sedangkan, PPA secara resmi ditanda tangani pada 6 Oktober 2017. 

"Padahal, ketika dokumen itu ditanda tangani, belum dibahas dengan direksi PLN lainnya. Selain itu, saat PPA ditanda tangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LOI (letter of intent), belum dilakukan persetujuan dan evaluasi serta negosiasi harga jual beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis pada (6/11) lalu. 

2. KPK tetap yakin sejak awal Sofyan Basir sengaja membantu Eni Saragih dan tahu akan ada transaksi uang suap

IDN Times/Santi Dewi

Dengan diajukannya kasasi, maka KPK mengaku tetap yakin mantan Dirut BRI itu mengetahui sejak awal beberapa kali pertemuannya dengan mantan anggota DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes Kotjo, Setya Novanto dan beberapa direksi PT PLN untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Sofyan pun diduga kuat tahu kalau akan terjadi transaksi suap antara Eni dengan Kotjo. 

"Jadi, kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah karena menerima suap dalam proyek itu," tutur Febri semalam. 

Nominal suap yang diterima oleh Eni dari Kotjo mencapai Rp4,75 miliar. 

Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi, Ini Kata Erick 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya