TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bantah akan Lakukan OTT Terhadap Gubernur Papua di Hotel Borobudur

"KPK tentu kalau mau melakukan OTT gak akan bilang-bilang"

(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah hendak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (2/2) terhadap Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Yang dilakukan oleh penyelidik KPK Muhammad Gilang Wicaksana dan Ahmad Fauzi hanya melakukan survei di lapangan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan pernyataan itu pada Rabu (13/2) di gedung lembaga antirasuah untuk menanggapi kalimat dari kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening yang menuding KPK telah menghapus salah satu barang bukti penting. Barang bukti yang dihilangkan adalah grup WhatsApp yang berisi komunikasi antara pegawai KPK dengan timnya. 

Begitu dipergoki oleh rombongan Pemprov Papua, kata Roy, pesan pendek itu langsung dihapus. 

"Yang teman-teman tahu itu, pagi itu pukul 04:00 pagi di Polda Metro Jaya, WhatsApp group itu langsung dihapus, hilang," ujar Roy di kantor Polda Metro Jaya pada hari ini. 

Ia menjelaskan bisa tahu ada grup WhatsApp itu, karena pihak Pemprov Papua sempat membaca isi percakapan di dalam grup tersebut saat terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di Hotel Borobudur. 

"Kita ingatkan KPK, itu berbahaya kalau menghilangkan barang bukti dan ini pertarungan kehormatan dan nama baik Gubernur Papua," kata dia lagi. 

Lalu, apa respons KPK atas tuduhan tersebut?

Baca Juga: Dua Versi Kronologi Terjadinya Penganiayaan Penyelidik KPK

1. KPK sindir Pemprov Papua, kalau tidak korupsi maka tidak perlu risih

(Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A,

KPK menilai Pemprov Papua sudah mulai mengaburkan opini publik dari permasalahan yang sesungguhnya. Peristiwa utamanya pengawal Pemprov Papua sudah menganiaya satu penyelidik KPK. Sementara, satu penyelidik lainnya diintimidasi. 

Tetapi, ketika hendak dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, saksi-saksi dari pihak Pemprov Papua justru memberikan banyak alasan. Sekretaris Daerah Papua meminta agar pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan. Sedangkan, kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mengusulkan agar saksi-saksi lainnya diperiksa di Papua saja. 

Sementara, bagi lembaga antirasuah, persoalan tindak pidana itu sederhana saja. Yaitu, ada dugaan tindak penganiayaan yang menimpa pegawai mereka. Kemudian, Polri harus mencari siapa pelakunya. 

"Jadi, yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya. Kita bukan lagi berbicara tentang apakah ada dugaan tindak pidana di sana. Tinggal dicari pelakunya siapa dan kami percayakan itu ke Polri," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui pada Rabu malam (13/2). 

2. KPK tentu tidak akan memberi tahu lebih dulu kalau mereka hendak melakukan tangkap tangan

IDN Times/Sukma Shakti

Hal lain yang disampaikan oleh Febri yakni KPK tetap akan memproses pokok perkara yang menyangkut Papua. Namun, ia belum bisa menyampaikan kasus apa yang hendak mereka proses terkait Provinsi Papua. Mantan aktivis antikorupsi itu hanya bisa membocorkan kasus yang tengah mereka telisik terkait proyek dan anggaran di Papua. 

"KPK memang sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua," ujar Febri pada Selasa (5/2) melalui keterangan tertulis. 

Tapi, ia menambahkan KPK tidak akan terburu-buru dalam memproses kasus dugaan korupsi di Papua. Mereka baru akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang kuat. 

"Sehingga sebenarnya pihak-pihak tertentu tidak perlu khawatir bahwa malam itu akan dilakukan OTT. Sebenarnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau memang tidak ada tindak pidana korupsi," kata dia semalam. 

Ia menjelaskan tim KPK yang melakukan survei ke lapangan tidak selalu bermakna mereka hendak melakukan operasi tangkap tangan. Kalau pun mereka hendak menggelar operasi tersebut, tentu tidak akan disampaikan ke publik. 

"Namanya saja OTT, pasti gak akan bilang-bilang (ke masyarakat)," tutur Febri lagi. 

3. Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan penyelidik KPK Gilang dan pegawai Hotel Borobudur

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berbeda dari pihak Pemprov Papua yang terkesan ingin menghindari pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, penyelidik KPK dan pegawai di Hotel Borobudur sudah dimintai keterangan. Gilang dimintai keterangan ketika masih dirawat di rumah sakit, sementara pegawai Hotel Borobudur diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Akibat mengalami penganiayaan, hidung penyelidik itu retak. Dokter memutuskan melakukan operasi di bagian hidung. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan yang disampaikan Gilang yakni apa yang ia ketahui, lihat dan rasakan saat terjadi tindak penganiayaan pada awal Februari kemarin.

"Pemeriksaan terkait apa yang diketahui saksi korban (Gilang) saat dikepung dan mendapatkan beberapa perlakuan kekerasan," kata Febri. 

Semula, penydik juga berniat meminta keterangan dari Direktur Monitoring KPK, Eko Marjono dan anggota biro hukum pada (7/2). Namun, itu ditunda. 

Selain memeriksa pegawai KPK, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah meminta informasi dari pihak Hotel Borobudur. Marketing Communications Manager, Rizki Permata Sari, mengatakan ada lebih dari tiga petugas keamanan yang dimintai keterangan. Mereka diketahui melihat bagaimana cekcok terjadi antara penyelidik KPK dengan pengawal Pemprov Papua di area drop off dekat lobi hotel. 

"Mereka (yang diperiksa) adalah pihak-pihak yang berada di lokasi atau melihat peristiwanya secara langsung," kata Rizki ketika dihubungi oleh IDN Times

4. Saksi dari Pemprov Papua tidak perlu takut dituduh sebagai pelaku

(Kuasa hukum Pemprov Papua, Roy Hening tengah menunjukkan foto dua penyelidik KPK) IDN Times/Axel Jo

Menurut Febri, bukti visum yang disampaikan oleh KPK begitu kuat, sehingga polisi menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan. Ia menyebut apabila Pemprov Papua memiliki bukti dan bantahan lainnya agar disampaikan saja ke pihak penyidik di Polda Metro Jaya. 

"Kami mengimbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya," kata Febri. 

Dengan begitu, akan lebih mudah bagi proses hukum. Kendati mengetahui siapa yang melakukan pemukulan, namun KPK lebih memilih agar hal tersebut disampaikan secara langsung oleh polisi. 

"Jadi, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak perlu khawatir akan dituduh sebagai pelaku. Sebab, sesuai dengan ketentuan di KUHAP, saksi adalah orang yang mengetahui, melihat atau mendengar dari rangkaian tindak pidana tersebut," kata dia.

Baca Juga: KPK: Bukti Visum Lebih Kuat Dibandingkan Foto Pegawai Usai Dianiaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya