KPK: Bupati Cianjur Diduga Terima Suap dari Dana Pendidikan SMP
Bupati Cianjur diduga menerima fee 7 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sebagai salah satu tersangka dalam kasus rasuah dugaan pemotongan pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018. Irvan diduga akan menerima fee sebesar 7 persen dari DAK tersebut. Menurut data KPK, DAK tahun 2018 mencapai Rp46,8 miliar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yakni IRM (Irvan Rivano Muchtar) Bupati Cianjur periode 2016-2021, CS (Cecep Subandi) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ros (Rosidin) Kepala Bidang SMP di Dinas Kabupaten Cianjur, dan TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kakak ipar Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu (12/12) malam.
Basaria mengaku, sangat menyesalkan perbuatan korupsi dengan memotong anggaran yang seharusnya ditujukan untuk sektor pendidikan tersebut. Apalagi, korupsi di sektor pendidikan dinilai bisa merusak masa depan bangsa.
Lalu, apakah KPK akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal?
Baca Juga: KPK: OTT di Cianjur Terkait Setoran dari Kepala Sekolah ke Bupati
1. Gelar operasi senyap di Cianjur, KPK tangkap 7 orang termasuk bupati
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penyelidikan terhadap pemotongan DAK Pendidikan untuk SMP di Kabupaten Cianjur diawali dari adanya informasi masyarakat. Lembaga antirasuah menemukan petunjuk dan bukti awal, hingga melakukan tangkap tangan pada Rabu (12/12) subuh.
Dari operasi senyap itu, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Irvan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, hingga Rudiansyah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur. Namun, dari tujuh orang itu, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang, termasuk kakak ipar Irvan.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Gelar OTT ke-28 di Kabupaten Cianjur