TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Bupati Cianjur Diduga Terima Suap  dari Dana Pendidikan SMP

Bupati Cianjur diduga menerima fee 7 persen

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT Cianjur. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, sebagai salah satu tersangka dalam kasus rasuah dugaan pemotongan pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018. Irvan diduga akan menerima fee sebesar 7 persen dari DAK tersebut. Menurut data KPK, DAK tahun 2018 mencapai Rp46,8 miliar. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yakni IRM (Irvan Rivano Muchtar) Bupati Cianjur periode 2016-2021, CS (Cecep Subandi) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Ros (Rosidin) Kepala Bidang SMP di Dinas Kabupaten Cianjur, dan TCS (Tubagus Cepy Sethiady) kakak ipar Bupati," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada awak media, Rabu (12/12) malam. 

Basaria mengaku, sangat menyesalkan perbuatan korupsi dengan memotong anggaran yang seharusnya ditujukan untuk sektor pendidikan tersebut. Apalagi, korupsi di sektor pendidikan dinilai bisa merusak masa depan bangsa. 

Lalu, apakah KPK akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal?

Baca Juga: KPK: OTT di Cianjur Terkait Setoran dari Kepala Sekolah ke Bupati

1. Gelar operasi senyap di Cianjur, KPK tangkap 7 orang termasuk bupati

IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, penyelidikan terhadap pemotongan DAK Pendidikan untuk SMP di Kabupaten Cianjur diawali dari adanya informasi masyarakat. Lembaga antirasuah menemukan petunjuk dan bukti awal, hingga melakukan tangkap tangan pada Rabu (12/12) subuh. 

Dari operasi senyap itu, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Irvan,  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, hingga Rudiansyah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur. Namun, dari tujuh orang itu, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang, termasuk kakak ipar Irvan. 

2. Diduga Bupati Cianjur akan mendapat jatah 7 persen dari Dana Alokasi Khusus Pendidikan

(Bupati Cianjur Irvan Rivano) www.cianjurkab.go.id

Modus kasus korupsi di Kabupaten Cianjur cukup sederhana. Kabupaten tersebut pada 2018 mendapat DAK di sektor pendidikan mencapai Rp46,8 miliar. Sebanyak 14,5 persen dari total DAK itu sudah dipotong untuk kepentingan Bupati Irvan. Namun, 7 persen dari jatah 14,5 persen dipastikan masuk ke kantong pribadi. Sisanya, untuk kepentingan yang lain. 

Lantas, uang tersebut akan digunakan untuk apa oleh Bupati Irvan? "Saya belum memperoleh informasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

3. Dana Alokasi Khusus Pendidikan itu dipungut dari 140 kepala sekolah

google.com

Dana alokasi khusus (DAK) di sektor pendidikan itu diduga sudah didistribusikan ke masing-masing sekolah. Namun, sebagian dari dana tersebut sudah dijatah untuk kepentingan Bupati Irvan. 

Di sini lah Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah, dan bendahara majelis kerja kepala sekolah, Taufik Setiawan alias Opik, berperan. 

"T (Taufik) dan R (Rudiansyah) yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah Cianjur, yang menagih fee dari DAK Pendidikan ke 140 kepala sekolah yang sudah menerima dana tersebut," ujar Basaria. 

 

4. Dugaan pemberian suap menggunakan sandi 'cempaka'

Ilustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)

KPK juga berhasil mengungkap sandi yang digunakan dalam kasus dugaan pemberian suap bagi Bupati Irvan yakni "cempaka". 

"Sandi yang digunakan diduga merupakan kode yang menunjuk ke Bupati IRM," ujar Basaria. 

Sementara, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, 'cempaka' itu merupakan nama jalan yang merujuk ke sosok individu. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Gelar OTT ke-28 di Kabupaten Cianjur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya