KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus Suap
Mereka sudah jadi tersangka uang ketok palu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebagai tindak lanjut dari kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta pada 28 Desember 2018 lalu. Kemudian, di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/3) melalui keterangan tertulis.
Febri menjelaskan KPK perlu mencegah 12 anggota DPRD dan 1 pihak swasta itu bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan.
"Agar kalau tersangka dibutuhkan, maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Lalu, sudah sejauh mana informasi yang diketahui oleh KPK soal uang ketok palu itu?
Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu
1. Pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri dimulai dari posisi Ketua hingga anggota
Data dari KPK menyebut pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri terdiri dari Ketua hingga anggota. Berikut data nama anggota DPRD yang dicegah ke luar negeri:
1. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
2. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
3. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
4. Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
5. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
6. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
7. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
8. Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)
9. Zainal Abidin (Ketua Komisi III)
10. Elhelwi (Anggota DPRD)
11. Gusrizal (Anggota DPRD)
12. Effendi Hatta (Anggota DPRD)
Sementara, pihak swasta yang dilarang bepergian yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah Malang, Ini Rentetan Imbas Negatifnya