TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Cegah 12 Anggota DPRD Jambi ke Luar Negeri karena Kasus Suap

Mereka sudah jadi tersangka uang ketok palu

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Sebagai tindak lanjut dari kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta pada 28 Desember 2018 lalu. Kemudian, di hari yang sama, lembaga antirasuah juga mencegah mereka bepergian ke luar negeri. 

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 28 Desember 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (2/3) melalui keterangan tertulis. 

Febri menjelaskan KPK perlu mencegah 12 anggota DPRD dan 1 pihak swasta itu bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan. 

"Agar kalau tersangka dibutuhkan, maka mereka tidak sedang berada di luar negeri," kata mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Lalu, sudah sejauh mana informasi yang diketahui oleh KPK soal uang ketok palu itu?

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu

1. Pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri dimulai dari posisi Ketua hingga anggota

IDN Times/Margith Damanik

Data dari KPK menyebut pihak DPRD yang dicegah bepergian ke luar negeri terdiri dari Ketua hingga anggota. Berikut data nama anggota DPRD yang dicegah ke luar negeri: 

1. Cornelis Buston (Ketua DPRD)
2. AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
3. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)
4. Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
5. Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
6. Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
7. Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
8. Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)
9. Zainal Abidin (Ketua Komisi III)
10. Elhelwi (Anggota DPRD)
11. Gusrizal (Anggota DPRD)
12. Effendi Hatta (Anggota DPRD)

Sementara, pihak swasta yang dilarang bepergian yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. 

2. KPK mendorong anggota DPRD untuk memberi keterangan yang jujur saat diperiksa nanti

IDN Times/Linda Juliawanti

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK mulai memanggil 12 anggota DPRD itu untuk diperiksa. Mereka diperiksa di Polda Jambi. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar 12 anggota DPRD itu untuk bersikap jujur dan kooperatif saat memberikan keterangan ke penyidik. 

"Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang, tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Febri. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD tersebut mencapai Rp16,34 miliar. Uang itu diterima untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yakni senilai Rp12,94 miliar dan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yakni senilai Rp3,4 miliar. 

Dalam pandangan KPK perbuatan meminta uang ketok palu yang telah ditunjukkan anggota DPRD Jambi itu dinilai tidak pantas. 

"Apalagi para pejabat itu diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilu," kata Agus ketika memberikan keterangan pers pada tahun 2018 lalu. 

3. 14 anggota DPRD mengembalikan uang senlai Rp4,375 miliar ke KPK

IDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, satu demi satu anggota DPRD mulai mengembalikan uang yang sempat mereka terima ketika dilakukan pembahasan anggaran dengan Pemprov Jambi. Data dari KPK menunjukkan ada 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah mengembalikan uang suap tersebut. 

"14 orang itu baik yang berstatus saksi atau tersangka dengan total mencapai Rp4,375 miliar. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Sabtu (2/3) kemarin melalui keterangan tertulis. 

Mantan aktivis antikorupsi itu kembali mewanti-wanti apabila ada anggota DPRD lainnya yang pernah menerima uang suap tersebut agar segera dikembalikan. 

"Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata dia. 

Baca Juga: Korupsi Berjamaah Malang, Ini Rentetan Imbas Negatifnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya