KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri, Termasuk Model Steffy Burase
Steffy dipercaya Irwandi jadi tim ahli Aceh Marathon 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian bukti dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sejauh ini, lembaga anti rasuah sudah menahan empat orang tersangka, termasuk Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Proses pencarian barang bukti dilakukan dengan cara digelar penggeledahan di beberapa tempat yakni di rumah tiga tersangka; Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, T Syaiful Bahri, hingga ke pendopo rumah dinas gubernur. Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (7/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lalu, apa aja barang bukti yang ditemukan oleh penyidik lembaga anti rasuah?
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
1. Penyidik KPK temukan dokumen dan bukti elektronik terkait dana otonomi khusus
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik dan telah diamankan. Bukti yang ditemukan antara lain dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018. Data dari KPK pada 2018, pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi sebesar Rp 8 triliun.
"Sejumlah bukti yang berhasil didapat oleh penyidik semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi pada DOKA 2018 tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin (7/7).
Proses penggeledahan itu berjalan lancar dan tanpa ada rintangan apa pun. Sebelumnya, KPK mengaku sempat khawatir terhadap proses operasi senyap di sana. Hal itu terkait faktor keamanan. Apalagi Aceh masih menjadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara, Irwandi diketahui juga sempat duduk menjadi juru runding antara GAM dengan Pemerintah Indonesia.
Oleh sebab itu, KPK mengapresiasi bantuan dan kerja sama dari masyarakat Aceh.
"Perlu dipahami apa yang dilakukan KPK saat ini semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," kata Febri lagi.