TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

Menko Mahfud minta hukuman Sudrajad lebih berat

Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat, 23 September 2022 di Gedung Mahkamah Agung (MA) dan rumah para tersangka. 

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (24/9/2022). 

Namun, Ali tak menjelaskan lebih jauh data elektronik apa saja yang berhasil ditemukan penyidik. Barang bukti itu, kata dia, akan dianalisis terlebih dahulu. 

"Kemudian, bakal segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," kata dia. 

Lalu, apa respons Sudrajad ketika dituduh menerima suap untuk penanganan perkara senilai Rp800 juta?

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH Lain

1. Sudrajad Dimyati diduga terima suap tak hanya dari satu perkara

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kepada media sebelum diumumkan menjadi tersangka, Sudrajad sempat mengaku tak tahu apa-apa soal operasi senyap yang digelar KPK. Bahkan, ia menyatakan dirinya tak terlibat dugaan penerimaan suap itu. 

Tetapi, kurang dari 24 jam kemudian, KPK menyebut Sudrajad diduga kuat menerima suap untuk gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Dugaan suap yang diterima untuk perkara tersebut mencapai Rp800 juta. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahkan menyebut besar kemungkinan Sudrajad juga menerima suap untuk perkara lain.

"Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini (penerimaan suapnya)," ungkap Alex dalam jumpa pers pada Jumat, 23 September 2022. 

Ia menyebut komisi antirasuah bakal melakukan pengembangan kasus dugaan suap ini. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex. 

Selain Sudrajad, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam OTT kali ini. 

2. Menko Mahfud minta Sudrajad dihukum maksimal karena ia sebagai hakim agung

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat berkunjung ke Malang. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan dugaan suap pengusutan perkara di MA harus diusut tuntas. Sebab, ini kali pertama KPK melakukan OTT di MA. 

Selain itu, hakim agung yang diduga menerima suap untuk pengurusan perkara harus dihukum seberat-beratnya. "Itu hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud. 

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat, sehingga jika seorang hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya