TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini KPK Kembali Panggil Dirut PLN Sofyan Basyir 

Apakah Sofyan akan memenuhi panggilan penyidik?

ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Sofyan dipanggil untuk menghadap penyidik pada Jumat (28/9). 

Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah sebelumnya ia sempat absen pada (31/7) lalu dengan alasan menunaikan tugas lainnya. 

"Kami benarkan bahwa KPK mengagendakan pemeriksaan saksi Sofyan Basyir, Direktur Utama PLN dan akan diperiksa untuk saksi IM (Idrus Marham)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis malam (27/9).

Ia mengaku hingga saat ini belum ada informasi soal ketidakhadiran mantan Dirut BRI tersebut. Oleh sebab itu ia berharap Sofyan hadir di gedung KPK dan memenuhi panggilan penyidik. 

Lalu, apa yang ingin digali oleh penyidik dari pemeriksaan Sofyan pada hari ini? 

Baca Juga: Ini Klarifikasi Kementerian BUMN soal Video 'Bagi-bagi fee" Rini Soemarno dengan Sofyan Basir

1. KPK sebelumnya sudah meminta keterangan terkait pembentukan konsorsium perusahaan untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Febri mengatakan dalam pemeriksaan hari ini, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Mantan aktivis antikorupsi itu mengaku tidak bisa berbicara banyak sebab kewenangan dari penyidik lah untuk menggali keterangan. 

"Sebelumnya saksi diperiksa untuk tersangka EMS (Eni Saragih) dan JBK (Johannes Kotjo), karena sekarang tersangkanya bertambah satu lagi (Idrus Marham), maka keterangannya kami butuhkan dan yang dibutuhkan tentu yang relevan untuk pokok perkara," ujar Febri semalam. 

Penyidik sebelumnya sudah mendalami mengenai pembentukan konsorsium perusahaan dan tahapan-tahapan dari awal mula proyek PLTU Riau-1. 

2. Status Sofyan Basyir diperiksa sebagai saksi

CIRED Indonesia

Spekulasi soal status Sofyan Basyir yang akan dinaikan sebagai tersangka terus berkembang liar. Namun, lembaga antirasuah tidak ingin terburu-buru. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sofyan dipanggil pada hari Jumat dengan statusnya sebagai saksi. 

"Belum ada sprindik baru, karena kami masih fokus untuk memeriksa IM (Idrus Marham) dan EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Febri. 

Sementara, soal penyelidikan baru yang diarahkan ke Sofyan, Febri menyebut tidak bisa menyampaikan hal tersebut. Berkas salah satu tersangka, Johannes B Kotjo sudah dilimpahkan ke pengadilan pada (24/9). KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. 

Kotjo yang memberikan uang suap Rp 4,5 miliar diketahui juga mengajukan diri sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Namun, lembaga antirasuah ingin melihat sikap konsisten terlebih dahulu dari Kotjo. 

"Di persidangan nanti, KPK akan mencermati, apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting yang dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan dan menjelaskan peran pihak lain seterang-terangnya," kata Febri pada Senin kemarin melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Sofyan Mengaku Masih Jadi Saksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya