KPK Imbau Pejabat Tolak Terima Gratifikasi di Hari Idul Fitri
Itu termasuk parsel, barang pecah belah, hingga voucher
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada semua penyelenggara negara agar tidak menerima pemberian gratifikasi di hari Idul Fitri nanti. Sebab, apabila hal itu terbukti, maka para penerima dan pemberi gratifikasi bisa dikenai tindak pidana. Ancamannya bagi si penerima lebih berat lho yakni penjara hingga 20 tahun lamanya.
Sama seperti Idul Fitri tahun sebelumnya, lembaga antirasuah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke semua penyelenggara negara. Surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/5/2019 itu melarang semua penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi.
"Baik itu berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebab, penerimaan gratifikasi itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko pidana," demikian isi surat tersebut yang diteken oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo pada (8/5).
Namun, apabila tidak dapat ditolak di awal pemberian, maka bisa juga diterima. Namun, setelah itu wajib hukumnya dilaporkan ke unit gratifikasi di KPK. Lalu, berapa besar nilai pelaporan gratifikasi yang disampaikan ke unit gratifikasi di lembaga antirasuah?
Baca Juga: Gratifikasi Promosi Jabatan, Survei SPI: Kabupaten Klaten Tertinggi
1. Gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara ada yang berupa uang Rp15 juta
Menurut informasi dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, jenis gratifikasi yang diterima pelaporannya oleh lembaga antirasuah masih berkisar di parsel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja.
"Dengan nilai terendah Rp20 ribu hingga uang senilai Rp15 juta," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/5).
Ia kembali mengingatkan agar para penyelenggara negara sejak awal menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
"Apabila dalam kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," kata dia lagi.
Baca Juga: Survei LSI: Masih Banyak Warga Nilai Beri Suap Adalah Hal yang Wajar