Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Esok, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?
Sjamsul Nursalim sejak Mei 2002 sudah tinggal di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim untuk hadir di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (28/6). Ini merupakan kali perdana penyidik lembaga antirasuah memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (28/6) pukul 10:00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis (27/6).
Ia menjelaskan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan bagi pasangan suami istri itu pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Surat pemanggilan dilayangkan ke empat alamat di Negeri Singa dan satu alamat di Indonesia.
Empat alamat di Negeri Singa yang telah dikirimi surat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Sedangkan, satu alamat di Indonesia yaitu di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memasang pengumuman soal pemanggilan Sjamsul dan Itjih di papan mading mereka.
"Jadi, tidak ada lagi alasan kedua tersangka tidak mengetahuinya," kata dia lagi.
Lalu, apa opsi yang akan diambil oleh KPK seandainya kedua tersangka itu kembali mangkir? Sebab, saat dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, keduanya telah mangkir tiga kali.
Baca Juga: KPK Belum Masukan Nama Sjamsul Nursalim ke Daftar Buron, Kenapa?
1. KPK masih melihat apakah Sjamsul dan Itjih Nursalim akan hadir dalam pemeriksaan
Ketika ditanyakan apa langkah dari penyidik lembaga antirasuah seandainya pasangan suami istri itu kembali mangkir, Febri mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk mengambil langkah lanjutan.
"Kita tunggu dulu ya besok yang pasti kan suratnya sudah dilayangkan dan kami tidak ingin berandai-andai dulu. Akan lebih baik bagi tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Kamis sore (27/6).
Uniknya kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Sjamsul belum menyerahkan surat kuasa ke pihak KPK siapa yang akan membantu menangani perkara pidananya. Adapun pengacara tersohor Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail merupakan pengacara Sjamsul untuk menghadapi kasus perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya belum dapat informasi soal itu," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim Tersangka Korupsi