KPK Persilakan Lapor Jika Ada Indikasi Korupsi IMB di Pulau Reklamasi
Nanti KPK akan mengecek apakah benar ada korupsi atau tidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan apabila ada pihak yang ingin melaporkan soal adanya indikasi rasuah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi di utara Jakarta. Nanti, sesuai dengan prosedur standar, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, ada mekanisme laporan yang bisa dilakukan. Jadi, tidak spesifik soal ini saja (kasus penerbitan IMB di Pulau Reklamasi). Nanti, akan dilihat dulu apakah memang betul ada indikasi korupsi atau tidak. Itu proses standar saja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin (17/6).
Namun, hingga kini belum ada pelaporan terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi, sehingga Febri tidak ingin menanggapi lebih jauh.
"Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," kata dia.
Lalu, apa komentar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerbitan IMB tersebut?
Baca Juga: 7 Potret Terbaru Pulau Reklamasi Jakarta, Sudah Banyak Bangunan Loh!
1. Anies menjelaskan IMB yang diterbitkan yakni untuk pemanfaatan lahan di Pulau Reklamasi
Sementara, melalui keterangan tertulis pada (13/6) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi soal terbitnya IMB tersebut. Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan penerbitan IMB di pulau reklamasi dengan reklamasi sendiri itu berbeda.
Anies menjelaskan reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Rencana untuk membangun 17 pulau di Teluk Jakarta, diklaim Anies, telah dibatalkan. Namun, saat ini sudah ada empat pulau yang sudah dibangun. Ini yang sedang diatur pemanfaatannya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ada 13 pulau yang tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah menjadi daratan," kata Anies.
Ia juga menjelaskan yang kini tengah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah upaya pemanfaatan dan bukan melanjutkan reklamasi.
"IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, yang pasti reklamasi telah dihentikan," tutur dia lagi.
Baca Juga: Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta, Begini Suasananya