Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar
Uang itu diterima Menpora melalui asisten pribadinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy yang digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat aliran dana senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diduga diterima oleh Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora RI, Arief Susanto.
Uang itu disebut jaksa lembaga antirasuah untuk kepentingan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Sebagaimana keterangan terdakwa dan diperkuat pengakuan Johny E Awuy terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora RI yang seluruhnya Rp 11,5 miliar," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan ketika membacakan tuntutan kemarin.
Namun, di muka sidang Miftahul dan Arief membantah pernah menerima pemberian uang senilai Rp11,5 miliar. Uang itu diserahkan di kantor KONI pusat.
Lalu, apa KPK akan menindak lanjuti fakta persidangan tersebut dengan membuka lidik baru ke Menpora Imam?
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang, Menpora Imam Akui Umrah Pakai Anggaran Kemenpora
1. Aspri Menpora Imam Nahrawi membantah pernah menerima uang Rp11,5 miliar
Di dalam surat tuntutan setebal 555 halaman yang sempat dibacakan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat disebut kendati beberapa saksi menyebut asisten pribadi Menpora, Mifathul Ulum sempat ke kantor KONI pusat dan menerima aliran dana senilai Rp11,5 miliar, tetapi Ulum malah membantahnya. Bantahan juga disampaikan oleh saksi lainnya yakni staf protokoler, Arief Susanto dan Menpora Imam sendiri.
Padahal, di saat yang sama, terdakwa mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi, Kepala Bagian Keuangan KONI, Eni Purnawati, dan sopir Atam, membenarkan soal penyerahan uang tersebut.
"Terkait bantahan yang diberikan oleh para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku Penuntut Umum, bantahan tersebut haruslah dikesampingkan dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung alat bukti sah lainnya, bantahan itu hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak ikut terjerat dalam perkara ini," ujar jaksa KPK dalam sidang kemarin.
Baca Juga: Saksi di Sidang Sekjen KONI Sebut Ada Jatah Uang untuk Menpora