KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris
Uang itu diberikan ketika Menag berkunjung ke Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan terdakwa Muhammad Romahurmuziy terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5). Memasuki sidang di hari kedua, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh pria yang akrab disapa Rommy itu.
Di dalam sidang yang digelar hari ini, tim biro hukum lembaga antirasuah memaparkan temuan mengejutkan. Mereka menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut menerima uang dari tersangka Haris Hasanuddin.
Haris ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada (15/3) lalu. Ia diduga menyuap Rommy senilai Rp250 juta karena telah dibantu untuk mendapatkan kursi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Namun, menurut KPK, tidak hanya Rommy yang diberi uang. Duit pemberian Haris senilai Rp10 juta turut diterima oleh Menag Lukman.
"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar tim biro hukum membacakan surat jawaban KPK pada siang tadi.
Lalu, apa tindakan KPK terhadap temuan tersebut? Apa pula tanggapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas pernyataan KPK itu?
Baca Juga: Nama Gubernur Khofifah Ikut Disebut di Sidang Pra Peradilan Rommy
1. KPK menangkap Rommy sudah dilengkapi bukti permulaan yang cukup
KPK membantah dengan tegas bahwa OTT yang mereka lakukan terhadap Rommy pada (15/3) lalu tidak sah. Tim biro hukum mengatakan sebelum OTT digelar, penyidik sudah mengantongi barang bukti yang cukup, di antaranya berupa surat atau dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti.
"Selain itu ada pula petunjuk berupa hasil penyadapan, uang atau barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romahurmuziy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar tim biro hukum KPK di ruang sidang pada siang tadi.
Dari sana, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana penerimaan suap yang dilakukan Rommy. Ia diduga kuat menerima suap dari Haris Hasanuddin senilai Rp250 juta dan Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari Laci Meja Kerja Lukman Bukan Honor Menteri