KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur Banten
Ada 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa diperoleh Wawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nilai korupsi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan baru pada (7/10) lalu dengan tersangka pria yang sempat dijuluki oleh media "Pangeran Banten" itu. Ada tiga perkara baru yang telah dirampungkan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ketiga perkara itu yakni tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang tahun anggaran 2012, tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidikan baru dengan tindak pidana pencucian uang dibuka pada 10 Januari 2014 lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/10).
Untuk mendalami penyidikan itu, komisi antirasuah sudah memeriksa 553 saksi yang terdiri dari mantan Gubernur Banten, mantan wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris dan pihak swasta. Wawan sendiri sudah pernah diperiksa terkait kasus ini sebanauk 23 kali.
Dari pemeriksaan itu, KPK berhasil mengidentifikasi 14 jenis aset yang dimiliki oleh Wawan. Aset itu dibeli Wawan diduga dengan menggunakan uang korupsi. Kalian penasaran berapa nilai 14 aset tersebut?
"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Febri lagi.
Kalian penasaran apa saja jenis asetnya? Mengapa Wawan bisa memperoleh aset sebanyak itu?
Baca Juga: Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK
1. KPK menduga Wawan bisa memperoleh kontrak karena mendapat bantuan dari eks Gubernur Banten
Apabila membicarakan Wawan maka kurang afdhol apabila tak menyebut kakaknya, eks Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Nyaris 12 tahun ia memimpin Banten dan berusaha melanggengkan kekuasaannya. Dinasti politik Ratu Atut begitu dikenal di Banten.
Rupanya ini pula yang dimanfaatkan oleh Wawan untuk meraih keuntungan pribadi. Melalui perusahaan yang ia miliki bernama PT Bali Pasific Pragama, Wawan menggunakan jaringan ke kakaknya untuk memenangkan banyak proyek di Banten, yang notabene didanai oleh APBD.
Pada 2013 lalu, kantor PT BPP di Gedung The East lantai 12 sudah digeledah oleh komisi antirasuah. Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor cabang PT BPP yang berlokasi di Serang dan Banten.
Dari sana, tim penyidik menyita dokumen proyek di Banten yang ketika itu sedang digarap dan akan dikerjakan. Usai lima tahun ditelusuri oleh penyidik KPK terungkap dengan koneksi ke Ratu Atut, perusahaan milik Wawan bisa memperoleh 1.105 proyek dengan total sekitar Rp6 triliun.
"Kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten di Provinsi Banten diperoleh pada periode 2006-2013," kata Febri.
Ia menjelaskan komisi antirasuah menemukan fakta-fakta bahwa Wawan menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum.
"Caranya yakni dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut," tutur dia lagi.
Hal itu, kata Febri, sejalan dengan fakta Ratu Atut Chosiyah pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten.
Baca Juga: KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas