TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Klaim Aplikasi SIPOL Mudahkan Parpol Lakukan Proses Pendaftaran

45 parpol sudah daftar di SIPOL KPU

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim partai politik merasa lebih dimudahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sistem itu merupakan aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi hingga penetapan status faktual kantor partai. 

Berdasarkan data di KPU per 12 Juli 2022 lalu, sudah ada 45 parpol yang terdaftar di SIPOL. Anggota KPU, August Mellaz mengatakan SIPOL adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta. Ia menyebut soal kemudahan itu dikonfirmasi oleh ketua umum yang hadir ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. 

Ia mengatakan kini ada dua tantangan yang dihadapi oleh KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang. 

Kedua, tetap menjaga ritme proses pendaftaran usai tahapan pendaftaran. Seperti yang diketahui sejak 2 Agustus 2022 lalu, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di SIPOL. 

"Bagi KPU secara prinsip, sepanjang tidak melewati tenggat waktu pada 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, makal hal ini masih normal," ungkap August seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, (4/8/2022). 

Namun, tak semua partai mengaku puas dengan SIPOL. Partai Buruh mengaku mengalami kendala ketika memasukan data ke SIPOL. 

Apa permasalahan yang dihadapi oleh partai yang dipimpin Said Iqbal itu?

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Siap Bawa 5.000 Orang ke KPU 

1. Tak semua data anggota Partai Buruh berhasil diinput ke SIPOL

Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nurzali, dan Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, dan sejumlah kader lainnya, mendatangi Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Timsus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin akhirnya pada Rabu kemarin mendatangi kantor KPU. Said mengatakan pihaknya kesulitan saat melakukan input anggota Partai Buruh tidak seluruhnya anggota yang didaftarkan ke SIPOL itu berhasil tampil di SIPOL KPU.

"Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Tidak seluruhnya anggota Partai Buruh yang didaftarkan ke SIPOL itu berhasil tampil di SIPOL KPU. Kami sudah memasukkan data tahap pertama lebih dari 250 ribu tetapi yang tampil di SIPOL KPU tidak 250 ribu itu," ungkap, kepada media di kantor KPU, Rabu kemarin. 

Atas aduan tersebut, KPU mengakui ada dua persoalan, salah satunya, soal akselerasi pada sistem SIPOL. Sehingga, ada selisih lebih dari 4 ribu total kader Partai Buruh yang tidak muncul di SIPOL KPU.

"Ternyata KPU mengakui ada dua persoalan. Kaitannya dengan akselerasi. Dalam SIPOL KPU ada persoalan akselerasi di mana partai harus mengantre. Artinya tidak bisa langsung saat data dikirim saat itu juga tampil di SIPOL," tutur dia.

"Semalam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan kami yang tidak tampil, pagi ini tinggal 1.500. Artinya, 3.000 tiba-tiba tampil. Itu yang dimaksud antrean tadi," katanya.

2. Peraturan KPU tak mewajibkan parpol daftar ke SIPOL

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, peraturan soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mencantumkan kewajiban menggunakan SIPOL.

SIPOL, sebagai informasi, disediakan KPU sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta pelbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data itu berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024. "Jauh-jauh hari sudah kami rancang dalam rancangan PKPU (Peraturan KPU) kami, dengan tidak mencantumkan kata 'wajib' di dalam rancangan PKPU kami, khususnya yang berkaitan dengan kata penggunaan SIPOL," ujar Idham kepada media pada 13 Juli 2022. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari. Sebab, penggunaan SIPOL seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa SIPOL bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

Baca Juga: Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya