KPU Klaim Aplikasi SIPOL Mudahkan Parpol Lakukan Proses Pendaftaran

45 parpol sudah daftar di SIPOL KPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim partai politik merasa lebih dimudahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Sistem itu merupakan aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi hingga penetapan status faktual kantor partai. 

Berdasarkan data di KPU per 12 Juli 2022 lalu, sudah ada 45 parpol yang terdaftar di SIPOL. Anggota KPU, August Mellaz mengatakan SIPOL adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta. Ia menyebut soal kemudahan itu dikonfirmasi oleh ketua umum yang hadir ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran. 

Ia mengatakan kini ada dua tantangan yang dihadapi oleh KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang. 

Kedua, tetap menjaga ritme proses pendaftaran usai tahapan pendaftaran. Seperti yang diketahui sejak 2 Agustus 2022 lalu, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di SIPOL. 

"Bagi KPU secara prinsip, sepanjang tidak melewati tenggat waktu pada 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, makal hal ini masih normal," ungkap August seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, (4/8/2022). 

Namun, tak semua partai mengaku puas dengan SIPOL. Partai Buruh mengaku mengalami kendala ketika memasukan data ke SIPOL. 

Apa permasalahan yang dihadapi oleh partai yang dipimpin Said Iqbal itu?

1. Tak semua data anggota Partai Buruh berhasil diinput ke SIPOL

KPU Klaim Aplikasi SIPOL Mudahkan Parpol Lakukan Proses PendaftaranWakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nurzali, dan Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, dan sejumlah kader lainnya, mendatangi Kemenkumham, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Timsus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin akhirnya pada Rabu kemarin mendatangi kantor KPU. Said mengatakan pihaknya kesulitan saat melakukan input anggota Partai Buruh tidak seluruhnya anggota yang didaftarkan ke SIPOL itu berhasil tampil di SIPOL KPU.

"Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap dua hal. Tidak seluruhnya anggota Partai Buruh yang didaftarkan ke SIPOL itu berhasil tampil di SIPOL KPU. Kami sudah memasukkan data tahap pertama lebih dari 250 ribu tetapi yang tampil di SIPOL KPU tidak 250 ribu itu," ungkap, kepada media di kantor KPU, Rabu kemarin. 

Atas aduan tersebut, KPU mengakui ada dua persoalan, salah satunya, soal akselerasi pada sistem SIPOL. Sehingga, ada selisih lebih dari 4 ribu total kader Partai Buruh yang tidak muncul di SIPOL KPU.

"Ternyata KPU mengakui ada dua persoalan. Kaitannya dengan akselerasi. Dalam SIPOL KPU ada persoalan akselerasi di mana partai harus mengantre. Artinya tidak bisa langsung saat data dikirim saat itu juga tampil di SIPOL," tutur dia.

"Semalam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan kami yang tidak tampil, pagi ini tinggal 1.500. Artinya, 3.000 tiba-tiba tampil. Itu yang dimaksud antrean tadi," katanya.

Baca Juga: Daftar Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Siap Bawa 5.000 Orang ke KPU 

2. Peraturan KPU tak mewajibkan parpol daftar ke SIPOL

KPU Klaim Aplikasi SIPOL Mudahkan Parpol Lakukan Proses PendaftaranIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, peraturan soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak mencantumkan kewajiban menggunakan SIPOL.

SIPOL, sebagai informasi, disediakan KPU sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta pelbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data itu berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024. "Jauh-jauh hari sudah kami rancang dalam rancangan PKPU (Peraturan KPU) kami, dengan tidak mencantumkan kata 'wajib' di dalam rancangan PKPU kami, khususnya yang berkaitan dengan kata penggunaan SIPOL," ujar Idham kepada media pada 13 Juli 2022. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan SIPOL sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari. Sebab, penggunaan SIPOL seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa SIPOL bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

3. 45 parpol sudah terdaftar di SIPOL

KPU Klaim Aplikasi SIPOL Mudahkan Parpol Lakukan Proses PendaftaranIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Sementara, berdasarkan informasi terakhir dari Idham Kholik, sudah ada 45 parpol yang permohonan aksesnya diterima. Sebanyak 38 parpol di antaranya adalah partai politik nasional. Sementara, 7 parpol lainnya merupakan partai politik lokal Aceh. 

Dari 38 partai politik nasional yang telah diberi akses SIPOL, 9 di antaranya adalah peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen.

Berikut daftar partai politik yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:

Parpol Nasional

  1. Partai Golongan Karya
  2. Partai Bhinneka Indonesia
  3. Partai Hati Nurani Rakyat
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia
  6. Partai Rakyat Adil Makmur
  7. Partai Persatuan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Nasdem
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  11. Partai Solidaritas Indonesia
  12. Partai Keadilan dan Persatuan
  13. Partai Ummat
  14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  15. Partai Kebangkitan Nusantara
  16. Partai Pandu Bangsa
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Republikku Indonesia
  19. Partai Keadilan Sejahtera
  20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
  21. Partai Garda Perubahan Indonesia
  22. Partai Gerakan Indonesia Raya
  23. Partai Amanat Nasional
  24. Partai Negeri Daulat Indonesia
  25. Partai Buruh
  26. Partai Berkarya
  27. Partai Kebangkitan Bangsa
  28. Partai Reformasi
  29. Partai Kedaulatan
  30. Partai Republik
  31. Partai Mahasiswa Indonesia
  32. Partai Pelita
  33. Partai Pemersatu Bangsa
  34. Partai Rakyat
  35. Partai Damai Kasih Bangsa
  36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
  37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  38. Partai Republik Satu

Partai lokal Aceh

  1. Partai Adil Sejahtera
  2. Partai Aceh
  3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa 
  4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
  5. Partai Islam Aceh
  6. Partai Darul Aceh
  7. Partai Nanggroe Aceh

Baca Juga: Partai Garuda Jadi Parpol ke-11 yang Daftar Peserta Pemilu 2024 di KPU

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya