KSP: Istana Tidak Terlibat dalam Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu
"Kami menghormati putusan PN Jakarta Pusat"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan membantah dengan tegas soal dugaan keterlibatan Istana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024. Irfan mengatakan pemerintah sejak awal sudah menetapkan bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Pernyataan Irfan itu untuk menanggapi kalimat yang disampaikan oleh peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza. Dalam media briefing yang digelar pada 3 Maret 2023 lalu, Noory tegas mengatakan ada kelompok yang terorganisasi untuk membuat pemilu 2024 ditunda.
"Tidak ada kepentingan, keinginan, atau apapun namanya keterlibatan Istana. Itu harus dicatat oleh semua. Jadi, jangan ada pretensi-pretensi dari kekuatan besar. Aduh, kita ini jangan seperti orang yang tidak berpendidikan," ungkap Irfan ketika berbicara di program 'Polemik' dan dikutip dari YouTube pada Minggu, (5/3/2023).
Ia mendorong agar publik terus diberikan edukasi terkait putusan PN Jakpus yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetop sisa tahapan pemilu yang ada. Lalu, tahapan pemilu 2024 diulang kembali dari awal.
Lebih lanjut, Irfan juga menyebut bahwa Istana menghormati keputusan dari PN Jakpus yang meminta agar pemilu 2024 ditunda. Sikap serupa, katanya, juga ditunjukkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan masa jabatan presiden dapat diperpanjang.
Ia juga menyebut bahwa Partai Prima selaku pihak penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Sehingga, menurutnya tidak ada yang salah dengan langkah Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 lalu.
Apa isi gugatan Partai Prima pada akhir tahun 2022 lalu? Mengapa mereka memilih melayangkan gugatan ke PN Jakpus dan bukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan Bersikap
Baca Juga: CSIS Desak Jokowi Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
1. Partai Prima tidak mengajukan gugatan ke PN Jakpus agar jadi partai peserta pemilu 2024
Sementara, di dalam dokumen putusan setebal 100 halaman yang telah beredar di publik, tidak tertulis bahwa Partai Prima menuntut agar ditetapkan oleh KPU sebagai partai peserta pemilu 2024. Di dalam petitum gugatannya, Partai Prima justru menggugat secara eksplisit agar sisa tahapan pemilu 2024 disetop.
Berikut isi petitum gugatan Partai Prima:
- Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya
- Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh pihak tergugat (KPU)
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat
- Menghukum tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dari awal untuk selama lebih kurang dua tahun, empat bulan dan tujuh hari
- Menyatakan putusan pekara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
- Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Padahal, menurut Wakil Ketua Umum Partai Prima, Ahmad Suluh Rifai, mengatakan mereka memilih melayangkan gugatan ke PN Jakpus lantaran gugatan serupa yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu dan PTUN kandas.
Baca Juga: Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024