Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan Bersikap

Wapres sebut putusan PN Jakarta Pusat belum inkrah

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mengatakan putusan itu masih dikaji, apakah memang PN Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan Partai Prima atau tidak.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, ya kita tunggu sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu," ujar Wapres dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (3/3/2023).

"Ini yang sedang dilakukan pengkajian, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena kita tunggu saja," sambungnya.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

1. Tahapan Pemilu 2024 terus berlanjut

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan BersikapWapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Wapres menegaskan, tahapan Pemilu 2024 saat ini terus berlanjut meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Sebab, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut dan ini baru ada putusan dan belum tentu nanti memperoleh legitimasi, putusan itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti akan bersikap," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu

2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan BersikapPengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Baca Juga: Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal Pemilu

3. KPU akan banding

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan BersikapKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya