Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024

Kelompok tersebut berusaha akali lewat putusan pengadilan

Jakarta, IDN Times - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza, menduga ada kelompok yang terorganisir untuk menunda Pemilu 2024 melalui putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.

Ia menyebut banyak instrumen yang bisa dilakukan kelompok ini demi menunda pemilu. Baik melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menghadirkan GBHN, hingga mobilisasi kepala desa. Namun, kali ini, kelompok tersebut bergerak melalui pengadilan. 

"Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya," ungkap Noory seperti dikutip dari YouTube CSIS pada Jumat (3/3/2023). 

Noory mengatakan pergerakan kelompok yang ingin menunda pemilu makin serius jelang pemilu. Ia juga berpandangan kelompok ini mudah dilacak jejaknya melalui media sosial. Kelompok ini, kata dia, juga kerap menjadikan isu penundaan pemilu sebagai komoditas politik. 

"Makin mendekat ke tahun politik isu ini jadi komoditas untuk political bargaining. Sekali disetop muncul isu baru. Dan dinamika ini jadi bargaining issue jadi komoditas," tutur dia. 

Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk menyetop agar isu ini tidak berkembang liar?

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: Pemerintah Akan Bersikap

1. Peneliti CSIS meminta agar Jokowi menunjukkan sikap yang jelas terhadap putusan PN Jakpus

Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Lebih lanjut, Noory meminta agar putusan PN Jakpus segera direspons Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia mengatakan sampai saat ini sikap Jokowi masih belum terlihat jelas.

"Kami ingin dengar pendapat presiden gimana. Posisi presiden seperti apa. Pak Mahfud sudah sampaikan. Sekarang presiden gimana sikapnya?" tanya dia. 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan putusan PN Jakpus tersebut agar dilawan. Sebab, majelis hakim PN Jakpus tidak berwenang memutuskan terkait pemilu. 

Baca Juga: Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal Pemilu

2. Putusan PN Jakpus bisa diabaikan karena KPU ajukan proses banding

Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024Feri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tetap menjalankan proses tahapan pemilu yang ada. Sebab, keputusan dari PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apalagi, KPU juga sudah mengajukan banding. 

"Jadi, sebaiknya KPU tetap menjalankan saja proses yang ada saat ini," kata Feri di Jakarta, Jumat (3/3/2023). 

Sementara, Menurut humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, perkara soal gugatan Partai Prima dilakukan secara daring. "Lalu, didaftar sebagai perkara perdata biasa. Kemudian, ketua pengadilan menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nah, ketika itu ditunjuk menjadi wewenang dan hak majelis yang akan menyidangkan perkara itu tanpa bisa diintervensi oleh siapapun," ungkap Zulkifli, hari ini.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan isi amar putusan tidak ada yang menyebut secara spesifik menghukum agar pemilu 2024 ditunda. "Yang ditunda itu adalah melaksanakan tahapan pemilu. Jadi, jangan sampai (dipersepsikan) di situ amarnya seolah-olah menunda pemilu. Mengenai persepsi dari para ahli yang membahasakan bahwa pemilu 2024 ya silakan saja," kata dia. 

3. Isi amar putusan PN Jakpus yang meminta agar tahapan Pemilu 2024 diulang dari awal

Peneliti CSIS Ungkap Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu 2024 dari awal.

Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua. 

Berikut isi putusan PN Jakpus:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "KPU akan lalukan upaya hukum banding," kata Hasyim pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya