Lakukan Transaksi Minyak Ilegal, Nahkoda Iran Divonis Bersalah
Kapal MT Freya dikenai hukuman tambahan denda Rp2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu menyatakan kapal berbendera Panama, MT Freya dan Iran, MT Horse terbukti melakukan transaksi pemindahan minyak ilegal. Alhasil, Ketua Majelis Hakim David Sitorus menjatuhkan vonis satu tahun terhadap nahkoda MT Freya dan MT Horse.
Nahkoda MT Freya berkewarganegaraan Tiongkok bernama Chen Yo Qun. Sedangkan, nahkoda MT Horse berkewarganegaraan Iran bernama Mehdi Monghasemjahromi.
Meski divonis bui setahun tetapi mereka tak dijebloskan ke penjara, lantaran mereka dijatuhi hukman percobaan. Situasi akan berbeda bila melakukan pidana serupa dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Namun, majelis hakim PN Batam juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp2 miliar kepada kapal tanker MT Freya. Sebab, kapal tanker itu terbukti membuang limbah ke perairan Indonesia. Bila tidak dibayar, maka Chen harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama tiga bulan.
"Terdakwa Chen terbukti melakukan pidana dumping limbah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Hakim Ketua David.
Lalu, bagaimana nasib kedua nahkoda asing itu usai tak harus menjalani hukuman bui?
Baca Juga: Usai Kapal Tanker Iran Tertangkap, DPR Desak Bakamla Harus Diperkuat
1. Dua nahkoda asing dideportasi dari Indonesia
Setelah dinyatakan bersalah tapi tak perlu menjalani hukuman bui, dua nahkoda asing itu dideportasi dari Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramanfita mengatakan, kedua nahkoda asing tersebut dideportasi usai Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing. Keduanya diminta agar secepatnya keluar dari wilayah Indonesia.
Proses deportasi pada Jumat, 28 Mei 2021 pukul 15:30 WIB lalu turut disaksikan oleh tim Bakamla. Kapten Ivan memimpin pengawalan terhadap kedua nahkoda ke kapalnya masing-masing.
"Di atas KNP 330 dilaksanakan penyerahan paspor dari imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nahkoda, baik MT Horse dan MT Freya. Proses itu disaksikan oleh perwakilan dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Bakamla dan Kejaksaan," tutur Wisnu dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga: Kapalnya Ditangkap, Iran Tagih Penjelasan Indonesia