TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Transaksi Minyak Ilegal, Nahkoda Iran Divonis Bersalah

Kapal MT Freya dikenai hukuman tambahan denda Rp2 miliar

Kapal MT Freya dan MT Horse sedang lego jangkar di Batam (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu menyatakan kapal berbendera Panama, MT Freya dan Iran, MT Horse terbukti melakukan transaksi pemindahan minyak ilegal. Alhasil, Ketua Majelis Hakim David Sitorus menjatuhkan vonis satu tahun terhadap nahkoda MT Freya dan MT Horse.

Nahkoda MT Freya berkewarganegaraan Tiongkok bernama Chen Yo Qun. Sedangkan, nahkoda MT Horse berkewarganegaraan Iran bernama Mehdi Monghasemjahromi.

Meski divonis bui setahun tetapi mereka tak dijebloskan ke penjara, lantaran mereka dijatuhi hukman percobaan. Situasi akan berbeda bila melakukan pidana serupa dalam kurun waktu dua tahun ke depan. 

Namun, majelis hakim PN Batam juga menjatuhkan vonis tambahan berupa denda Rp2 miliar kepada kapal tanker MT Freya. Sebab, kapal tanker itu terbukti membuang limbah ke perairan Indonesia. Bila tidak dibayar, maka Chen harus menjalani hukuman pengganti berupa pidana penjara selama tiga bulan. 

"Terdakwa Chen terbukti melakukan pidana dumping limbah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkap Hakim Ketua David. 

Lalu, bagaimana nasib kedua nahkoda asing itu usai tak harus menjalani hukuman bui?

Baca Juga: Usai Kapal Tanker Iran Tertangkap, DPR Desak Bakamla Harus Diperkuat

1. Dua nahkoda asing dideportasi dari Indonesia

Nahkoda kapal tanker MT Horse berkewarganegaraan Iran Mehdi Monghasemjahromi yang dideportasi (Dokumentasi Bakamla)

Setelah dinyatakan bersalah tapi tak perlu menjalani hukuman bui, dua nahkoda asing itu dideportasi dari Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramanfita mengatakan, kedua nahkoda asing tersebut dideportasi usai Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan surat perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap orang asing. Keduanya diminta agar secepatnya keluar dari wilayah Indonesia. 

Proses deportasi pada Jumat, 28 Mei 2021 pukul 15:30 WIB lalu turut disaksikan oleh tim Bakamla. Kapten Ivan memimpin pengawalan terhadap kedua nahkoda ke kapalnya masing-masing. 

"Di atas KNP 330 dilaksanakan penyerahan paspor dari imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nahkoda, baik MT Horse dan MT Freya. Proses itu disaksikan oleh perwakilan dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Bakamla dan Kejaksaan," tutur Wisnu dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/5/2021). 

2. Kapal berbendera Panama dan Iran dibolehkan meninggalkan Indonesia

Nahkoda kapal tanker MT Freya Chen Yi Qun melambaikan tangan sebelum meninggalkan Indonesia (Dokumentasi Bakamla)

Bakamla turut menyaksikan nahkoda MT Freya, Chen Yi Qun dan nahkoda MT Horse, Mehdi kembali ke kapalnya masing-masing. Saat menaiki tangga menuju kapal MT Freya, Chen melambaikan tangan kepada petugas Bakamla. 

Sedangkan, nahkoda Mehdi diangkat dengan crane dan dibawa ke kapal MT Horse. "Letkol Bakamla Hananto Widhi turut memantau proses pengawalan dan pemindahan kedua nahkoda tersebut. Pemantauan berlangsung hingga kedua kapal bergerak keluar dari wilayah perairan Batu Ampar," kata Whisnu. 

Ia mengatakan, pemantauan itu dilakukan untuk memastikan kedua kapal tersebut benar-benar keluar dari perairan Indonesia. 

Baca Juga: Kapalnya Ditangkap, Iran Tagih Penjelasan Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya