Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu Ditunda
MK putuskan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh nyapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengajak masyarakat agar tetap mengikuti tahapan pemilu 2024 pasca hakim konstitusi membacakan putusan terkait syarat capres dan cawapres. Mahfud berharap putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023), tidak menyebabkan pemilu 2024 ditunda.
"Sekarang saya berharap, jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita tidak suka putusannya tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final," ujar Mahfud ketika berbicara di Surabaya, Jawa Timur pada sore tadi.
Ia pun mengajak agar proses hukum yang sudah diputuskan oleh hakim konstitusi dilanjutkan. Berdasarkan putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada sore tadi, individu yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju untuk mencalonkan diri sebagai bakal capres atau cawapres. Asalkan ia pernah menduduki jabatan sebagai penyelenggara publik yang dipilih melalui proses pemilu atau pilkada sebelumnya.
Keputusan itu, jelas menguntungkan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang sudah digadang-gadang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto di pemilu 2024.
Baca Juga: Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati
Baca Juga: Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah Apapun
1. Mahfud sebut keputusan MK langsung berlaku usai diketok palu oleh hakim konstitusi
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim konstitusi langsung berlaku sejak putusan tersebut diketuk palu. "(Keputusan ini dijalankan) mulai diketuk palu. Berarti, tadi jam berapa itu diketuknya? Jam 14.00 WIB? Ya, sudah jam segitu langsung berlaku saat itu juga," ujar Mahfud.
Padahal, menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, idealnya putusan hakim konstitusi itu berlaku pada pemilu 2029. Bila berlaku pada pemilu 2024 maka tidak etis.
"Biasanya bila perubahan yang dihasilkan terlalu signifikan dan menguntungkan satu pihak secara signifikan juga, kalau memang alasan MK ingin memperbaiki, MK ini kan bukan soal like dan dislike, bukan soal kepentingan siapa, tetapi supaya semua tetap konstitusional. Maka, sebaiknya dilaksanakannya pada pemilu 2029, bukan pemilu yang sekarang," ujar Bivitri di program Gen Z Memilih by IDN Times dan dikutip pada hari ini.
Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun