TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Betul Negara Pernah Berutang ke Jusuf Hamka 

Mahfud akan klarifikasi soal utang negara ke Sri Mulyani

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfu MD usai bertemu dengan Jusuf Hamka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa benar negara pernah memiliki utang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada. Kesimpulan itu ia ambil usai menemui Jusuf di kantornya pada Selasa (13/6/2023).

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut turut melihat sejumlah dokumen yang dibawa oleh Jusuf sebagai bukti negara pernah berutang kepada perusahaannya. 

"Untuk sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki, memang kalau dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas dari kontroversi yang menyertai itu sudah putusan hingga di tingkat MA (Mahkamah Agung)," ungkap Mahfud ketika ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Bahkan, menurut Mahfud, negara pernah mengakui secara resmi adanya utang tersebut. Sebab, ada satu perjanjian resmi yang pernah diteken oleh Menteri Keuangan ketika itu, Bambang Brodjonegoro dengan Jusuf. 

"Cuma ketika ganti menteri, itu tidak jalan. Negara pernah mengakui (ada utang ke perusahaan Jusuf Hamka) ketika menteri dijabat oleh Pak Bambang Brodjonegoro," ujarnya lagi. 

Jusuf akhirnya bertemu langsung dengan Mahfud pada sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, ia sudah memberikan penjelasan awal kepada Sekretaris Menko Polhukam, Letjen Teguh Pudjo Rumekso sekitar pukul 11.30 WIB. 

Menurut keterangan Jusuf, negara sudah berutang kepada perusahaannya sejak 1998 lalu. Total utang kini mencapai sekitar Rp800 miliar. 

Baca Juga: Pengusaha Jusuf Hamka Mendadak Dipanggil ke Kemenko Polhukam, Ada Apa?

1. Negara disebut tak mau bayar utang ketika menteri keuangan dijabat orang lain

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, proses pembayaran utang dari negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka menjadi macet saat posisi Menteri Keuangan diganti orang lain. Mahfud menyebut kasus seperti itu bukan yang pertama ia tangani. 

"Ini bukan satu-satunya kasus yang saya tangani. Ada juga kasus lain yang tangani dan sama (nasibnya). Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana," kata dia. 

Oleh sebab itu, ia kemudian diminta oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengoordinasikan agar utang tersebut segera dibayarkan. Instruksi itu, kata Mahfud, disampaikan dalam rapat kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. 

"Maka, berdasarkan arahan presiden saat ini, kalau rakyat, pengusaha, swasta punya utang, kepada negara itu harus ditagih. Tetapi, presiden juga resmi menyatakan kalau negara punya utang kepada masyarakat, maka sama kewajibannya," ujarnya. 

"Kalau hukum sudah menyatakan punya utang, maka harus dibayar," tutur dia lagi. 

2. Klaim Jusuf Hamka punya utang ke negara baru sebatas asumsi

Pengusaha Tionghoa, Jusuf Hamka. (Tangkapan layar VDVC)

Pernyataan Mahfud itu berbeda dari yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Kemenkeu justru menyebut Jusuf lah yang berutang kepada negara. 

Namun, Mahfud menyebut berdasarkan dokumen yang ia baca, negara berutang kepada Jusuf Hamka adalah fakta. "Sudah ada dokumen-dokumen yang menyatakan negara memang berutang kepada Pak Jusuf Hamka. Itu pasti," tutur dia. 

Sedangkan, pernyataan yang menyebutkan sebaliknya, kata Mahfud, baru sebatas asumsi-asumsi. Asumsi itu, kata dia, berisi bank yang misalnya dimiliki oleh orang yang tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . 

"Tetapi, itu sebenarnya secara yuridis gak ada kaitannya. Itu entitas yang berbeda," katanya. 

Baca Juga: Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya