Mahfud MD: Saudi Cekal Rizieq karena Terlibat Pengumpulan Dana Ilegal
Akhirnya terungkap, Rizieq ternyata hampir dideportasi Saudi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali membantah tudingan bahwa pemerintah berusaha mencekal imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Berdasarkan informasi yang ia miliki, Saudi mencekal Rizieq karena ia tersandung kasus pengumpulan dana secara ilegal di sana.
"Rizieq itu hingga beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena dianggap pernah melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan diunggah pada Rabu, 4 November 2020 lalu.
IDN Times telah meminta izin kepada Ade untuk mengutip perbincangannya dengan Mahfud di media sosial tersebut.
Selain itu, Saudi menilai Rizieq melakukan aktivitas politik. Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi.
"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas Mahfud.
Setelah diurus oleh pihak Rizieq di Saudi, maka otoritas di sana tak lagi menganggap ia sebagai subjek yang perlu diselidiki. Namun, masih ada satu pelanggaran keimigrasian yang memaksanya harus kembali ke Tanah Air. Apa itu?
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi
1. Bila tak segera pulang, Rizieq Shihab terancam dideportasi oleh otoritas Saudi karena overstay
Dalam wawancara itu, Mahfud menjelaskan usai dilakukan penyelidikan dan tak terbukti pengumpulan uang tersebut masuk aktivitas politik, maka otoritas Saudi tak lagi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar orang yang perlu diawasi. Namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Namun, masih ada pelanggaran lain di bidang keimigrasian dan tetap diproses. Rizieq dianggap tinggal di Saudi melebihi batas izin yang diberikan alias overstay.
Dalam catatan imigrasi di Saudi, visa kunjungan bisnis milik Rizieq dianggap telah berakhir sejak 20 Juli 2018. Artinya, ia sudah tinggal melewati batas izin tinggal yang diberikan selama 845 hari.
Sesuai aturan yang berlaku di Saudi, seharusnya ia dikenai sanksi berupa denda. Namun, otoritas Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. Hal itu dikonfirmasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Mafftuh Abegebriel melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam, 5 November 2020.
Meski demikian, Saudi tetap memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar orang yang hendak dideportasi. Imigrasi di Saudi juga tak memberikan bayan safar atau exit permit bagi Rizieq.
"Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang secara terhormat. Silakan saja dia urus, itu kan urusannya dia dengan Pemerintah Arab Saudi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Kepulangan Rizieq ke RI Disambut, Mahfud MD: Rusuh Kita Sikat!