TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Saudi Cekal Rizieq karena Terlibat Pengumpulan Dana Ilegal

Akhirnya terungkap, Rizieq ternyata hampir dideportasi Saudi

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali membantah tudingan bahwa pemerintah berusaha mencekal imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali ke Tanah Air. Berdasarkan informasi yang ia miliki, Saudi mencekal Rizieq karena ia tersandung kasus pengumpulan dana secara ilegal di sana. 

"Rizieq itu hingga beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena dianggap pernah melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan diunggah pada Rabu, 4 November 2020 lalu. 

IDN Times telah meminta izin kepada Ade untuk mengutip perbincangannya dengan Mahfud di media sosial tersebut.

Selain itu, Saudi menilai Rizieq melakukan aktivitas politik. Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi. 

"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas Mahfud. 

Setelah diurus oleh pihak Rizieq di Saudi, maka otoritas di sana tak lagi menganggap ia sebagai subjek yang perlu diselidiki. Namun, masih ada satu pelanggaran keimigrasian yang memaksanya harus kembali ke Tanah Air. Apa itu?

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi

1. Bila tak segera pulang, Rizieq Shihab terancam dideportasi oleh otoritas Saudi karena overstay

Ade Armando ketika mewawancarai Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar YouTube)

Dalam wawancara itu, Mahfud menjelaskan usai dilakukan penyelidikan dan tak terbukti pengumpulan uang tersebut masuk aktivitas politik, maka otoritas Saudi tak lagi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar orang yang perlu diawasi. Namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar orang yang melakukan pelanggaran hukum. 

Namun, masih ada pelanggaran lain di bidang keimigrasian dan tetap diproses. Rizieq dianggap tinggal di Saudi melebihi batas izin yang diberikan alias overstay.

Dalam catatan imigrasi di Saudi, visa kunjungan bisnis milik Rizieq dianggap telah berakhir sejak 20 Juli 2018. Artinya, ia sudah tinggal melewati batas izin tinggal yang diberikan selama 845 hari. 

Sesuai aturan yang berlaku di Saudi, seharusnya ia dikenai sanksi berupa denda. Namun, otoritas Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda bagi para ekspatriat. Hal itu dikonfirmasi oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Mafftuh Abegebriel melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam, 5 November 2020.

Meski demikian, Saudi tetap memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar orang yang hendak dideportasi. Imigrasi di Saudi juga tak memberikan bayan safar atau exit permit bagi Rizieq. 

"Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang secara terhormat. Silakan saja dia urus, itu kan urusannya dia dengan Pemerintah Arab Saudi," ujar Mahfud.

2. Mahfud membantah pemerintah sempat minta ke Saudi agar mencekal masuk Rizieq Shihab

Instagram.com/mohmahfudmd

Di dalam wawancara itu, Mahfud juga mengaku selama ia menjadi Menko Polhukam tidak pernah ada permintaan dari pemerintah untuk melarang Rizieq kembali ke Tanah Air. "Saya juga tanya ke kanan-kiri, ke BIN (Badan Intelijen Negara), polisi, Kemlu, gak ada tuh yang kayak gitu (minta agar Rizieq dicekal masuk)," kata dia. 

Lagi pula, kata Mahfud, saat ini sudah semakin terang bahwa Rizieq dicekal oleh Saudi karena diduga pernah melakukan pelanggaran hukuman pidana berupa pengumpulan dana secara ilegal. Namun, belakangan tuduhan itu dicabut karena tidak terbukti. 

Bantahan serupa sudah pernah disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie pada 12 November 2019 lalu. Ketika itu ia mengatakan pihak Dirjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq. 

Paspor yang dipegang oleh Rizieq yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016, masih berlaku hingga Februari 2021. 

3. Rizieq Shihab diberikan waktu meninggalkan Saudi hingga 11 November 2020

Pimpinan FPI, Rizieq Shihab ketika melakuan pertemuan di Saudi (Istimewa)

Sementara, Dubes Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Mahftuh Abegebriel menegaskan visa kunjungan bisnis milik Rizieq tidak diberikan perpanjangan oleh Pemerintah Saudi. Setelah diurus di kantor imigrasi Kerajaan Saudi atau al-Mudiriyah al-Amah lil Jawazat dan kantor deportasi Tarhil Syumaisi, maka otoritas setempat hanya memberikan perpanjangan izin tinggal hingga Rabu, 11 November 2020. 

"Artinya, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS (Rizieq) di kantor deportasi Tarhil Syumaisi pada 2 November 2020 jam 11.00 waktu setempat. Ia ke sana untuk mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara Kota Mekkah dan Jeddah tersebut," kata Agus melalui pesan pendek semalam. 

Sehingga, Agus meminta Rizieq untuk membaca informasi yang disampaikan oleh pihak imigrasi secara detail. Ia juga menyoroti jenis visa yang digunakan oleh Rizieq masuk ke Saudi yakni visa kunjungan bisnis. Menurut Agus, faktanya, selama berada di Saudi, Rizieq bukan mengurusi isu bisnis. 

"Batas tanggal berlakunya visa tetap tanggal 20 Juli 2018," ujarnya. 

Ia menambahkan perubahan batas akhir tinggal tersebut adalah hal yang biasa. Proses serupa juga pernah dilalui oleh WNI lainnya yang biasanya melalui peristiwa deportasi. "Tetapi, biasanya mereka (WNI) diberikan jeda agak panjang (untuk menyiapkan kepulangan) yaitu satu hingga dua bulan. MRS hanya diberi waktu 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi," terang Agus. 

Baca Juga: Kepulangan Rizieq ke RI Disambut, Mahfud MD: Rusuh Kita Sikat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya