TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan

Terima suap di bawah Rp1 miliar juga sudah dianggap korupsi

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebab yang dilakukan komisi antirasuah merupakan pengawasan terhadap upaya-upaya yang ingin mengakali katalog elektronik.

Operasi senyap itu menjaring satu perwira menengah aktif, yaitu Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas. Afri diduga ditugaskan untuk menerima suap dari para vendor yang ditujukan untuk Marsdya Henri Alfiandi. 

"Ya, bagus, makanya ditangkap. Kan kalau mengakali lelang akan ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MMK) itu juga membenarkan kerugian negara minimal Rp1 miliar sudah bisa diartikan korupsi. Namun yang sifatnya penyuapan atau gratifiikasi yang diterima tidak harus mencapai Rp1 miliar. Penerimaan uang itu bisa dianggap perbuatan rasuah karena sudah masuk kategori merugikan negara. 

Operasi senyap ini dilakukan KPK usai pernyataan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, bahwa OTT adalah perilaku kampungan. Ia mengaku yakin celah untuk korupsi semakin kecil, lantaran sistem digitalisasi terkait pengadaan barang. Pada kenyataannya, sejumlah pihak tetap berupaya mengakali sistem digital tersebut. 

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI

1. Mahfud sebut tak perlu ada aturan baru untuk cegah praktik korupsi

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menilai, tidak perlu dibuat aturan baru untuk bisa mencegah korupsi pengadaam barang dan jasa. Ia menilai peraturan terkait lelang yang ada saat ini sudah baik. Yang perlu dilakukan, kata dia, adalah pengawasan terhadap proses lelang elektronik. 

Melalui sistem elektronik itu, kata Mahfud, penyidik KPK bisa melihat indikasi penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat meminimalisasi risiko terjadinya korupsi.

"Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka. Jadi, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah gak selesai-selesai, sehingga tinggal pengawasannya saja," kata mantan anggota DPR itu. 

2. Jokowi dorong proses hukum bagi pihak yang berupaya mengakali sistem elektronik

Presiden Jokowi bersama dengan Istrinya Ibu Iriana (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sementara, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mempunyai pandangan berbeda. Ia justru ingin ada perbaikan sistem di semua kementerian atau lembaga. 

"Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga kita perbaiki terus. Perbaikan sistem seperti misalnya e-katalog. Sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10 ribu. Artinya (sudah ada) perbaikan sistem,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 27 Juli 2023. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bila ada pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut, maka harus menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi. 

Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya