Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan
Terima suap di bawah Rp1 miliar juga sudah dianggap korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memuji langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Sebab yang dilakukan komisi antirasuah merupakan pengawasan terhadap upaya-upaya yang ingin mengakali katalog elektronik.
Operasi senyap itu menjaring satu perwira menengah aktif, yaitu Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas. Afri diduga ditugaskan untuk menerima suap dari para vendor yang ditujukan untuk Marsdya Henri Alfiandi.
"Ya, bagus, makanya ditangkap. Kan kalau mengakali lelang akan ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MMK) itu juga membenarkan kerugian negara minimal Rp1 miliar sudah bisa diartikan korupsi. Namun yang sifatnya penyuapan atau gratifiikasi yang diterima tidak harus mencapai Rp1 miliar. Penerimaan uang itu bisa dianggap perbuatan rasuah karena sudah masuk kategori merugikan negara.
Operasi senyap ini dilakukan KPK usai pernyataan yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, bahwa OTT adalah perilaku kampungan. Ia mengaku yakin celah untuk korupsi semakin kecil, lantaran sistem digitalisasi terkait pengadaan barang. Pada kenyataannya, sejumlah pihak tetap berupaya mengakali sistem digital tersebut.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI
1. Mahfud sebut tak perlu ada aturan baru untuk cegah praktik korupsi
Lebih lanjut, Mahfud menilai, tidak perlu dibuat aturan baru untuk bisa mencegah korupsi pengadaam barang dan jasa. Ia menilai peraturan terkait lelang yang ada saat ini sudah baik. Yang perlu dilakukan, kata dia, adalah pengawasan terhadap proses lelang elektronik.
Melalui sistem elektronik itu, kata Mahfud, penyidik KPK bisa melihat indikasi penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat meminimalisasi risiko terjadinya korupsi.
"Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka. Jadi, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya. Kalau aturan dibuat terus nanti malah gak selesai-selesai, sehingga tinggal pengawasannya saja," kata mantan anggota DPR itu.
Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka