Usai Ditetapkan Tersangka, Kepala Basarnas Serahkan Diri ke Puspom TNI

TNI akan melakukan penyelidikan ulang terhadap Kepala Basarnas

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsdya Henri Alfiandi langsung mendatangi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R. Agung Handoko usai diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Henri, kata Agung, meminta petunjuk prosedur apa yang harus ia lakukan setelah dijadikan tersangka. Agung menambahkan bukan berarti Henri hendak melarikan diri. 

"Marsdya HA betul memang menemui saya. Bukan berarti ada sesuatu, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Beliau usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kalau boleh dikatakan Beliau menyerahkan diri," ujar Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (28/7/2023). 

"Beliau menyatakan dengan tegas akan bertanggung jawab terhadap semua ini," katanya lagi menirukan kalimat Henri. 

Di sisi lain, meski Letkol Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh komisi antirasuah, namun Puspom TNI belum menempuh langkah serupa. Agung menjelaskan bahwa Puspom TNI akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang. Namun, saat ini barang bukti yang ditemukan oleh penyidik komisi antirasuah justru belum diserahkan ke pihak Puspom TNI. 

"Sampai saat ini kami belum memegang barang bukti atau data-data yang dipegang oleh KPK. Terkait mengapa barang bukti belum diserahkan, lebih baik ditanyakan langsung ke KPK alasannya apa," tutur dia. 

Meskipun Letkol Afri sudah ditahan dan diserahkan ke Puspom TNI. Ia pun berharap ke depan komisi antirasuah bisa berkoordinasi lebih baik dengan TNI. Sebab, mereka sudah memiliki pengalaman bekerja sama menangani kasus rasuah yang melibatkan unsur sipil dan militer. 

Dalam kesempatan itu, Agung juga meluruskan informasi yang disampaikan oleh KPK. Serah terima uang suap memang dilakukan BRI di lapangan Mabes TNI AL. Tetapi, dua orang tersebut ditangkap di luar lingkungan Mabes TNI. 

"Letkol ABC ini ditangkap di daerah Cipayung, di deket Polsek Cipayung. Tapi, di berita tersebar luas ditangkap di daerah Cilangkap. Jadi, seolah-olah diframing di lingkungan Mabes TNI," katanya. 

Agung juga menyebut proses koordinasi dengan TNI tidak akan menggagalkan OTT. Pihak KPK, kata Agung, bisa mengontak untuk bersiap karena akan melakukan penangkapan terhadap anggota TNI. 

"Udah itu saja. Kami tidak akan bertanya masalah hukum apa, di mana posisi (penangkapannya). Kami tidak akan bertanya itu. Apalagi ini terjadi di Mabes TNI AL, cukup hubungi kami, kami yang akan melakukan penangkapan," tutur dia.

Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya