TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Sambo Bisa Dibui Seumur Hidup Bila Tak Dieksekusi hingga 2026

KUHP Nasional baru diimplementasikan tiga tahun lagi

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, belum memasuki babak akhir. Meski pada sidang yang digelar Senin (13/2/2023), ia dijatuhi vonis mati. Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Namun, belum memasuki babak final, publik sudah ribut soal kemungkinan vonis bagi Sambo itu bakal berubah. Hal tersebut lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari yang lama ke baru (KUHP Nasional). KUHP baru disahkan dalam bentuk UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dirilis pada Januari lalu.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran publik yakni Pasal 100 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berisi bahwa pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, bila terdakwa menunjukkan perbuatan dan sikap yang terpuji.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, peluang Sambo untuk dieksekusi mati tetap ada. Hal tersebut terjadi seandainya putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni dengan vonis mati.

Sebaliknya, bila dalam waktu hingga 2026, Sambo tak juga dieksekusi mati, maka vonisnya berpeluang diubah menjadi seumur hidup. Hal tersebut mengikuti ketentuan di KUHP yang baru.

“Ya, bisa (berubah jadi seumur hidup). Kalau yang bersangkutan belum dieksekusi sebelum tiga tahun (ke depan). Nanti, (di KUHP baru), sesudah 10 tahun kalau dia berkelakuan baik (pidana) jadi seumur hidup,” ungkap Mahfud kepada media di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin malam.

Ia juga mengingatkan Sambo divonis menggunakan KUHP lama. Proses hukumnya dari penahanan tahap pertama hingga kasasi diprediksi memakan waktu setahun. Maka, ketika KUHP baru berlaku, proses hukum Sambo diprediksi telah rampung.

“Itu bisa saja menjadi perdebatan baru lagi. Tetapi, itu tidak penting karena menurut saya keadilan publik telah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani,” tutur Mahfud.

Lalu, apa yang terjadi seandainya hingga 2026 mendatang Sambo belum dieksekusi mati?

Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Vonis Mati Dihapus

1. Pasal-pasal dalam KUHP nasional belum berlaku

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, menurut juru bicara tim sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries, sebanyak 624 pasal dalam KUHP baru itu belum memiliki daya berlaku hingga 2023. Isi pasal-pasal tersebut baru berlaku pada Januari 2026. 

Namun, Albert menyebut proses eksekusi mati bisa memakan waktu lama. Sebab, banyak terpidana mati yang sudah puluhan tahun masih antre dieksekusi. Seandainya mereka, termasuk Sambo, belum dieksekusi mati hingga 2026, maka para terpidana itu bakal memasuki masa transisi. 

"Kalau ternyata para terpidana, siapapun, termasuk Ferdy Sambo yang vonis matinya dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung, belum dieksekusi setelah KUHP berlaku, maka mereka semua mengalami fase transisi dari KUHP lama ke KUHP baru," ungkap Albert kepada IDN Times melalui telepon pada Selasa (14/2/2023). 

Tindakan kongkret pada fase transisi itu yakni akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi proses penilaian bagi para terpidana mati. "Isi salah satu PP-nya apakah para terpidana mati yang belum dieksekusi bisa di-assess sedemikian rupa supaya bisa mengikuti paradigma hukuman di KUHP baru," kata dia. 

Ia juga mewanti-wanti dengan adanya KUHP Nasional bukan berarti pidana mati dihapuskan. Seandainya tim penilai menilai para terpidana mati tak menunjukkan perubahan sikap dan kelakuan di dalam lembaga pemasyarakatan, maka pidana mati tetap bisa dijatuhkan majelis hakim. 

2. Vonis Sambo belum berkekuatan hukum tetap, publik diminta bersabar

Terdakwa Ferdy Sambo saat di sidang vonis yang digelar Senin, (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Albert mewanti-wanti publik agar bersabar dalam menilai putusan Sambo. Sebab, keputusan hakim berupa vonis mati belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht

"Kan masih ada banding, hingga kasasi. Artinya, putusan Ferdy Sambo kemarin itu belum final atau inkracht. Kalau (vonisnya) berubah, gimana?" tanya Albert. 

Di sisi lain, bila kasasi di MA justru memperkuat vonis mati Sambo, maka ia masih bisa meninjau ulang perkara melalui peninjauan kembali (PK). "Tetapi, secara teori, PK tidak menghentikan eksekusi (mati)," kata dia. 

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya