Mahfud: Wacana Amandemen UUD 1945 Boleh Saja, Asal Komit Mematuhinya
Bamsoet usulkan MPR kembali jadi lembaga negara tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, wacana untuk mengubah isi UUD 1945 adalah sesuatu yang sah dan dibolehkan dalam aturan. Sebab, menurut teori, UUD 1945 diubah berdasarkan hasil dari situasi politik, sosial, ekonomi dan lingkungan global. Sejak dibuat pada 1945, UUD telah mengalami isi perubahan sebanyak empat kali.
"Itu (wacana mengubah UUD 1945) boleh saja. Jika situasi berubah, konstitusi memang bisa saja diubah. Cuma saya mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," ungkap Mahfud usai memimpin upacara HUT ke-78 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (17/8/2023).
Indonesia, kata Mahfud, pernah membuat konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Konstitusi itu berlaku pada 27 Desember 1949. Lalu, diamandemen lagi menjadi UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950.
"Kemudian ada dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Diputuskan kembali ke UUD. Kemudian ada reformasi pada tahun 1999-2002. Itu kita sudah lakukan beberapa kali amandemen," tutur dia.
Namun, menurutnya tiap kali UUD diubah, tetap saja dalam implementasinya malah terjadi penyimpangan. Maka, Mahfud menggaris bawahi seandainya menginginkan lagi amandemen UUD 1945 maka harus diikuti dengan komitmen isi UUD tersebut harus dipatuhi sepenuhnya.
"Kalau kita tidak punya komitmen menegakan konstitusi, menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah, begitu selesai diamandemen maka akan dikritik lagi. Selesai diamandemen, dikritik lagi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara Usai Pemilu 2024
1. Amandemen UUD 1945 bukan hal tabu karena dibolehkan dalam konstitusi
Lebih lanjut, Mahfud kembali menyebut bahwa wacana amandemen UUD 1945 bukan lah hal yang tabu karena hal tersebut disahkan di dalam konstitusi dan ilmu pengetahuan. "Karena kan ada perkembangan di dalam masyarakat," kata dia.
Sementara, wacana amandemen UUD 1945 sudah digaungkan sejak beberapa tahun lalu. Salah satu yang mendorong adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia mengatakan perlu dimasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan negara dalam jangka panjang.
Namun, wacana amandemen UUD 1945 beberapa tahun jelang pemilu justru menimbulkan kecurigaan lain. Publik ketika itu mencurigai niat amandemen UUD 1945 untuk menambah periode presiden sehingga menunda Pemilu 2024.
Wacana tersebut mendapat penolakan luas dari publik. PDI Perjuangan yang semula mendukung perlunya PPHN belakangan menarik diri dari pembahasan. Alhasil, dalam sidang tahunan MPR RI 2023, Bamsoet mengatakan wacana amandemen UUD 1945 akan dibahas usai Pemilu 2024.
Baca Juga: Bamsoet Sebut Skema Pemilu Bisa Ditunda jika Terjadi Keadaan Darurat