Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun
Sebelumnya, Idrus divonis lima tahun di pengadilan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah berpihak kepada terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Pengajuan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (2/12) kemarin. Apabila di pengadilan tipikor Jakarta Pusat ia divonis 3 tahun penjara, lalu di pengadilan tinggi vonisnya diperberat menjadi 5 tahun penjara, maka di tingkat kasasi, vonisnya dipotong tiga tahun. Dengan dikabulkan kasasi di tingkat MA, maka Idrus hanya divonis 2 tahun penjara.
"Kabul," demikian pernyataan yang didapat dari situs resmi MA pada Selasa (3/12).
Sidang putusan kasasi itu diambil oleh hakim Krisna Harahap, Prof. Abdul Latief dan dipimpin oleh hakim agung Suhadi yang juga Ketua Mahkamah Agung. Ini sesungguhnya sudah menjadi kali kesekian MA memberi diskon vonis pada napi kasus korupsi.
Lalu, bagaimana respons dari pihak kuasa hukum Idrus, Samsul Huda? Apakah mantan Menteri Sosial itu menerima vonis itu?
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
1. Kuasa hukum masih mendiskusikan dengan Idrus Marham mengenai langkah hukum selanjutnya
Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku sudah mendengar mengenai putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kliennya mengaku senang dengan putusan MA tersebut, walaupun sesungguhnya ia ingin agar diputus bebas atau lepas dari tuntutan.
"Sampai saat ini, kami tim penasihat hukum belum memperoleh petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami Saudara Idrus Marham," ujar Samsul melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Baca Juga: KPK Bantah Idrus Marham Pelesiran Saat Berobat ke Rumah Sakit