TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wiranto: Mayjen (Purn) Soenarko Ditahan Karena Punya Senjata Ilegal

Status Soenarko saat ini sudah menjadi tersangka

IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Wiranto memastikan mantan Komandan Jenderal Kopasus, Mayjen (Purn) Soenarko kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Soenarko kini sedang diperiksa dan ditahan di Rutan POM Guntur. 

"Mayjen Soenarko ya itu memang sudah dipanggil, diperiksa dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal. Situasi seperti ini tidak diizinkan dan dibolehkan," ujar Wiranto ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenpolhukam pada Selasa (21/5). 

Ia menjelaskan Soenarko ditangkap karena berpotensi mengancam keamanan nasional. Sebab, memiliki senjata api ilegal memang tidak dibolehkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lalu, benarkah senjata yang diduga ilegal itu akan digunakan oleh Soenarko dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5) esok?

Baca Juga: Diduga Selundupkan Senjata, Eks Danjen Kopassus Soenarko Ditangkap

1. Soenarko saat ini masih terus disidik oleh polisi

IDN Times/Sukma Shakti

Wiranto mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait apakah Soenarko hendak menggunakan senjata yang diduga ilegal itu dalam aksi pada Rabu (22/5). Sebab, yang bersangkutan, katanya masih terus disidik. 

"Tidak terkait apa-apa, karena masih di tahap penyelidikan. Tetapi kan menguasai senjata api berat ilegal memang tidak diizinkan oleh siapa pun. Soal mau dipakai untuk apa, itu masih pendalaman, dalam proses penyidikan yang belum selesai," kata Wiranto pada sore ini. 

2. Wiranto meminta aksi penegakan hukum tidak dikaitkan dengan politik atau pemilu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di kesempatan itu, Wiranto menegaskan aksi penegakan hukum yang ia lakukan terhadap beberapa tokoh termasuk Soenarko tidak ada kaitannya dengan peristiwa politik atau pemilu. Penahanan Soenarko, katanya justru menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. 

"Siapa pun yang melanggar hukum, akan kita tegakan," kata dia lagi. 

3. Wiranto membantah penetapan tersangka makar kepada beberapa tokoh bukan atas masukan tim asistensi bantuan hukum

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam kesempatan itu, Wiranto turut mengklarifikasi bahwa penetapan aksi makar kepada para tokoh yang kini sudah dijadikan tersangka bukan berkat masukan dari tim asistensi bantuan hukum yang diumumkan mantan Panglima TNI itu. Tim tersebut, kata dia bukan bertugas untuk mengambil alih tugas Badan Intelijen Negara (BIN) dengan melakukan pemantauan dan memeriksa setiap percakapan individu. 

"Tim ini akan bekerja atas permintaan kami. Apabila nanti aparat keamanan sudah mendapatkan kasus, maka tim ini akan dimintai pertimbangan hukum. Itu pun kalau perlu," kata Wiranto. 

Sebab, anggota di dalam tim tersebut merupakan pakar hukum tata negara dan pidana. 

4. Soenarko dilaporkan ke Polisi karena dugaan makar

ANTARA Aceh/Mukhlis

Sebelumnya, Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena dianggap mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu (22/5).

Pelapor yang bernama Humisar Sahala mengatakan, alasan dirinya melaporkan hal itu kepada Polisi, karena pernyataan Soenarko dinilai membuat keresahan.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah ketika Soenarko memerintahkan untuk mengepung KPU dan Istana serta kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli," ujar Humisar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Baca Juga: Prabowo Resmi Disidik dalam Kasus Makar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya