Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak 2023
Apa ada motif politis di balik usulan tersebut?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023. Padahal, ada yang masa kerjanya baru berakhir pada 2024 dan 2025.
Usulan itu tertuang di dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang bakal segera disahkan. Semula, Perppu itu membahas pemilihan di daerah otonom baru di Papua dan penambahan kursi di DPR.
Namun, pembahasan berujung melebar dan ikut membicarakan keserentakan masa akhir jabatan penyelenggara pemilu. Selain itu, ada pula pembahasan nomor urut partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tak menampik ada usulan tersebut. Namun, masa bakti yang diusulkan berakhir serentak berdampak ke masa jabatan mereka yang berakhir lebih cepat.
Ia mengatakan masa bakti anggota KPU Provinsi disarankan bakal berakhir pada Mei 2023. Sedangkan, pengisian anggota KPU di Kabupaten atau Kota diusulkan berakhir pada Juli 2023.
Hasyim menambahkan bahwa berakhirnya masa jabatan bagi anggota KPU di daerah yang serentak perlu dilakukan. Sebab, pemilu untuk memilih anggota DPRD, waktunya berbeda.
"Kalau untuk di tingkat nasional kan sudah terbentuk ya karena pemilunya kan dilakukan di tahun yang sama yaitu 2024-2029. Kalau pilkada (masa pemilihannya) berbeda dengan pilkada. Sehingga, tujuan pembentukan pemerintahan dalam memilih kepala daerah dengan anggota DPRD tidak dalam tahun yang sama," ungkap Hasyim di Bali pada Minggu (6/11/2022).
Ia menyebut masa jabatan anggota KPU di daerah yang dipercepat akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya. Mengapa KPU di tingkat nasional baru mengusulkan sekarang? Apakah ada motif politis di baliknya?
Baca Juga: KPU Badung Terima Aduan Banyak NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Partai
1. Masa jabatan anggota KPU daerah idealnya berakhir sebelum tahapan pemilu dimulai
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan salah satu tugas anggota KPU di tingkat nasional yaitu menyeleksi anggota KPU di daerah. Idealnya, masa proses seleksi sudah dimulai sebelum tahapan pemilu 2024 dimulai. Artinya, sebelum 14 Juni 2022.
Namun, anggota KPU di tingkat nasional baru dilantik pada April. Hasyim dan enam komisioner sendiri baru dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 12 April 2022 lalu. Sedangkan, tak memungkinkan usai dilantik lalu mereka langsung menggelar proses seleksi bagi anggota KPU di daerah.
"Tidak mungkin KPU pusat, begitu dilantik lalu melakukan seleksi ulang," ungkap Hasyim.
"Nah, kalau nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten atau kota dapat kami tata secara serentak. Jadi, semua dalam rangka penataan keserentakan pengisian jabatan," tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon