Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUN
Kemenkum HAM tolak KLB PD kubu Moeldoko di Deli Serdang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan, masih belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai kepengurusan yang dihasilkan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, mereka masih mengumpulkan argumen hukum agar bisa menang di PTUN.
"Masih belum selesai, kami masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat seperti yang kemarin diajukan ke Kemenkum HAM," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, ketika dikonfirmasi Kamis malam, 1 April 2021.
Ia menjelaskan, dasar hukum pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN yakni karena Kemenkum HAM menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu yang disahkan tahun 2020. Saiful mengatakan, AD/ART itu banyak mengandung unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan Konstitusi. Namun, ia tak mengatakan secara detail poin mana di AD/ART 2020 yang dinilai tak sesuai UU Parpol dan Konstitusi.
Namun, apakah politikus PD kubu Moeldoko masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum ke PTUN? Sebab, mereka yang berada di kubu Moeldoko telah dipecat oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sedangkan, pemerintah menyatakan PD yang sah adalah yang dipimpin oleh putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Baca Juga: [BREAKING] Mahfud: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Moeldoko karena Hukum
1. Demokrat kubu Moeldoko yakin masih punya posisi hukum untuk ajukan gugatan
Saiful mengaku yakin pihaknya masih memiliki posisi hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ke TPUN, meski telah dipecat oleh AHY. Hal itu lantaran AHY melakukan pemecatan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kan waktu dipecat oleh AHY tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Mereka juga tidak melakukan klarifikasi kepada mereka yang dipecat, tidak ada somasi atau apapun. Ya, itu tidak benar. Yang jelas kami punya (legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN)," ungkap Saiful.
PD kubu Moeldoko melontarkan narasi AD/ART 2020 tidak sah, sehingga kepengurusan yang dipimpin AHY juga menyalahi aturan. Mereka mengklaim bisa menyelenggarakan KLB karena menggunakan AD/ART tahun 2005 lalu.
Baca Juga: KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP