TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan

"Setelah kami pelajari, mereka clear dan mengikuti aturan"

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada pelanggaran etika yang ditemukan ketika 35 kepala daerah melakukan deklarasi untuk mendukung paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Pernyataan Tjahjo itu untuk menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu agar Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

"Kalau menurut aturan yang saya pelajari, clear kok (tidak ada yang dilanggar) aturan tersebut. Mereka mengajukan cuti dan semua aturan diikuti, semua clear kok," ujar Tjahjo yang ditemui di area Hotel Sultan Jakarta Selatan pada Senin (25/2). 

Bahkan, Tjahjo sendiri mengaku kebingungan soal UU nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah yang digunakan oleh Bawaslu sebagai rujukan untuk memberikan rekomendasi itu. 

"UU yang mana (yang dilanggar) saya juga gak tahu," kata Menteri yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Lalu, apakah Tjahjo tetapakan melayangkan peringatan terhadap 35 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf Amin? 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Markas BPN di Jawa Tengah Gak Hidup

1. Kemendagri mengaku belum menerima masukan dari Bawaslu soal pelanggaran etika

(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah soal pelanggaran etika. Lagipula, sesuai dengan aturan, kepala daerah masih memiliki hak politik karena diusung oleh partai politik atau gabungan. 

"(Kepala Daerah) berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," ujar Tjahjo pada sore ini. 

Namun, ia berani memastikan para kepala daerah itu sedang mengambil cuti ketika menyatakan dukungan bagi capres petahana Joko "Jokowi" Widodo. 

"Tapi yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu, jadi Mendagri nggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada," 

2. Apabila yang menjadi parameternya etika, maka hal itu sulit diukur

IDN Times/Amelia Zaneta

Sementara, terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh 35 kepala daerah ketika melakukan deklarasi pada akhir pekan kemarin, Tjahjo merasa kesulitan. Sebab, parameternya sulit. 

Bahkan, ia mengaku juga mendukung Gubernur Anies (Baswedan) ketika ikut berkampanye bagi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Ya semua kepala daerah, (termasuk) Pak Anies (Baswedan) juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," tutur dia. 

3. Perludem juga menyatakan 35 kepala daerah tidak melanggar aturan

Humas Kemenpan RB

Pendapat serupa juga disampaikan oleh organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Salah satu penelitinya, Fadli Ramadhanil menilai kegiatan deklarasi yang digelar oleh 35 kepala daerah di Jawa Tengah tidak menyalagi aturan. 

"Deklarasi dukungan itu tidak menyalahi aturan karena selain dilakukan pada hari libur, deklarasi tersebut juga tidak melibatkan aparatur sipil negara," ujar Fadli seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (25/2). 

Ia menjelaskan apabila menilik dari Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu tidak menemukan pelanggaran dari peristiwa deklarasi dukungan tersebut. 

"Kalau kepala daerah harus netral. Sementara, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum, tapi ada UU Pemilu yang merupakan UU `lex specialist` dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye," kata dia. 

Menurut dia, yang seharusnya perlu ditelusuri Bawaslu Jateng adalah kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu.  Salah satu indikatornya dilakukan pada hari kerja atau tidak. 

Sementara, pada kenyataannya deklarasi dilakukan pada hari Sabtu dan itu dinyatakan libur. 

"Kemudian yang perlu dicek, apakah ada orang yang ikut di dalam aktivitas itu yang terkategori dilarang ikut kampanye, seperti ASN," katanya lagi.

4. Gubernur Ganjar meminta agar ia langsung diperiksa oleh Kemendagri

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mempersilakan apabila ia harus dikenai sanksi berupa peringatan dari Kementerian Dalam Negeri usai mengikuti kegiatan deklarasi capres petahana pada Sabtu kemarin. Bahkan, ia secara terang-terangan meminta agar Kemendagri memeriksa dirinya lantaran telah berinisiatif untuk mengundang kepala daerah lain dan melakukan deklarasi bagi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Suruh Kemendagri periksa saya," kata Ganjar pada Minggu kemarin (24/2) di Kudus. 

Baca Juga: Ditolak di Tabanan, Sandiaga: Jangan Lakukan Itu ke Jokowi-Ma'ruf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya