Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek Meikarta
Mendagri diperiksa kurang dari tiga jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya melangkah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/1). Kendati namanya disebut di dalam persidangan oleh Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin, namun Menteri dari PDI Perjuangan itu diperiksa tidak lebih dari tiga jam.
Kepada media, Tjahjo mengakui ia sempat ditanya oleh penyidik soal kesaksian Neneng saat persidangan pada (14/1) lalu.
"Intinya, saya ditanyakan soal apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu (dengan Bupati), saya bilang enggak pernah ketemu," ujar Tjahjo pada siang tadi.
Tjahjo pun menegaskan kembali bahwa ia tidak bisa mengintervensi proses perizinan untuk proyek Meikarta. Sebab, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah bupati dan belum ada peraturan gubernur yang membahas hal tersebut.
"Saya enggak (pernah minta tolong)," katanya lagi.
Lalu, benarkah ia ikut memberikan arahan agar izin bagi Meikarta segera dikeluarkan?
Baca Juga: Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?
1. Tjahjo mengakui memberikan arahan ke Bupati Bekasi soal proyek Meikarta
Kendati mengaku tidak melakukan intervensi, namun Tjahjo tak membantah memang pernah memberikan arahan kepada Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah soal proyek Meikarta. Menurut Tjahjo, tidak ada yang keliru dari arahan yang ia berikan, karena memang sudah jadi kewajiban untuk membantu proyek dan mempermudah masuknya investasi.
"Lha, itu kan sudah jadi tugas saya sebagai menteri (untuk memberikan arahan)," kata dia pada siang tadi.
Tjahjo membantah Meikarta diberi keistimewaan karena telah membenamkan investasi yang sangat besar.
"Investasi kecil pun saya pasti (akan bantu kalau ada) masalah," tutur dia.
Baca Juga: KPK Kuatkan Dugaan Sumber Uang Suap Meikarta dari Lippo Group