Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek Meikarta

Mendagri diperiksa kurang dari tiga jam

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya melangkah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/1). Kendati namanya disebut di dalam persidangan oleh Bupati non aktif Neneng Hassanah Yasin, namun Menteri dari PDI Perjuangan itu diperiksa tidak lebih dari tiga jam. 

Kepada media, Tjahjo mengakui ia sempat ditanya oleh penyidik soal kesaksian Neneng saat persidangan pada (14/1) lalu. 

"Intinya, saya ditanyakan soal apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, atau apa yang saya bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu (dengan Bupati), saya bilang enggak pernah ketemu," ujar Tjahjo pada siang tadi. 

Tjahjo pun menegaskan kembali bahwa ia tidak bisa mengintervensi proses perizinan untuk proyek Meikarta. Sebab, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin adalah bupati dan belum ada peraturan gubernur yang membahas hal tersebut. 

"Saya enggak (pernah minta tolong)," katanya lagi. 

Lalu, benarkah ia ikut memberikan arahan agar izin bagi Meikarta segera dikeluarkan?

 

1. Tjahjo mengakui memberikan arahan ke Bupati Bekasi soal proyek Meikarta

Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek Meikarta(Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Kendati mengaku tidak melakukan intervensi, namun Tjahjo tak membantah memang pernah memberikan arahan kepada Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah soal proyek Meikarta. Menurut Tjahjo, tidak ada yang keliru dari arahan yang ia berikan, karena memang sudah jadi kewajiban untuk membantu proyek dan mempermudah masuknya investasi. 

"Lha, itu kan sudah jadi tugas saya sebagai menteri (untuk memberikan arahan)," kata dia pada siang tadi. 

Tjahjo membantah Meikarta diberi keistimewaan karena telah membenamkan investasi yang sangat besar. 

"Investasi kecil pun saya pasti (akan bantu kalau ada) masalah," tutur dia. 

Baca Juga: Disebut di Sidang Meikarta, Akankah KPK Panggil Tjahjo Kumolo?

2. Tjahjo akui memang menghubungi Neneng lewat telepon agar perizinan Meikarta dikeluarkan sesuai aturan

Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek MeikartaIDN Times/Galih Persiana

Mendagri Tjahjo mengakui memang pernah menghubungi Bupati Neneng melalui ponsel Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soemarsono. Namun, isi pembicaraannya hanya mengarahkan agar izin proyek Meikarta dikeluarkan sesuai dengan aturan. 

"Kami kan kewenangannya bukan itu (merekomendasikan pemberian izin). Bahwa di semua daerah ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Semua investasi, semua perizinan harus sesuai mekanisme PTSP. Pada saat saya telepon, izin disebut sudah ada dari bupati, dia (Bupati) jawab 'baik, Pak (saya akan lakukan) sesuai aturan yang ada'," kata Tjahjo lagi. 

3. KPK turut menelusuri hasil rapat Mendagri dengan Komisi II DPR

Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek MeikartaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada dua poin yang didalami penyidik dari pemanggilan Tjahjo pada hari ini. Pertama, mengonfirmasi dan memperjelas terkait pernyataan saksi Neneng di dalam persidangan. 

"Kami mengonfirmasi apakah benar dilakukan komunikasi telepon salah satu Dirjen pada saat digelar rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu," kata Febri yang ditemui di gedung KPK malam ini. 

Poin kedua yang diklarifikasi yakni soal kapasitas Mendagri dan timnya ketika menggelar rapat dengan Komisi II yang menyangkut perizinan Meikarta. Sejak awal, perizinan Meikarta sudah bermasalah. Kendati begitu, pihak Meikarta tetap memasarkan proyek kawasan terintegrasi itu secara besar-besaran ke publik. 

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera sempat menyarankan agar Kemendagri berperan aktif untuk melakukan konsolidasi masalah tersebut. Ia tidak ingin masyarakat yang telah membeli unit apartemen di sana justru jadi merugi. 

Selain menelusuri rapat Mendagri dengan anggota Komisi II, KPK juga akan mendalami rapat-rapat koordinasi dan pembicaraan beberapa pihak mengenai proyek Meikarta tersebut. 

4. KPK menguatkan sumber uang suap ke Bupati Neneng berasal dari Lippo Group

Mendagri Akui Beri Arahan Soal Proyek Meikarta(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Kasus Meikarta ini bermula dari mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro yang mencoba menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah senilai Rp10 miliar agar dapat memperoleh izin proyek Meikarta. 

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (23/1) terkuak memang Meikarta menggunakan duit Lippo Group untuk melakukan penyuapan pada para pejabat Pemkab Bekasi. Namun, saksi tidak menyebut secara gamblang nama Lippo Group.
 
Saksi itu ialah Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sukmawati Karnahadijat. Sukmawati mengatakan, bahwa ia ditemui seorang pengembang Meikarta (Fitradjaja) untuk mengurusi perihal IMB.

"Dia kasih uang tanda terimakasih sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Di mata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, I Wayan Riyana, kesaksian tersebut menjadi poin penting bagi KPK. Pasalnya, secara tidak langsung hal tersebut menguatkan peran Lippo dalam mencairkan anggaran suap.
 
“Iya, itu sudah semakin jelas bahwa korporasi turut serta dalam penyuapan ini. Fakta persidangan itu sebenarnya sudah beberapa kali muncul. Kali ini besarannya Rp1 miliar,” ujar Wayan.

Baca Juga: KPK Kuatkan Dugaan Sumber Uang Suap Meikarta dari Lippo Group 

Topik:

Berita Terkini Lainnya